Terdakwa Otak Bom Buku Dituntut Seumur Hidup
Senin, 13 Februari 2012 | 13:59 WIB
Terdakwa lain dituntut 5 tahun penjara.
Pepi Fernando, otak aksi teror bom Serpong akhirnya dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Pepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Tindak pidana terorisme tersebut sebagaimana diungkapkan oleh JPU dalam tuntutannya, bisa dilihat dari keterlibatan Pepi dalam perakitan bom termos, bom buku, bom tabung yang digunakan dalam aksi teror di Jakarta dan di sekitar Gereja Christ Catedral, Serpong pertengahan 2011 lalu.
"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa (Pepi) dan dihubungkan dengan fakta di persidangan didapat fakta," kata JPU, Bambang Suharyadi, saat membacakan tuntutannya.
Fakta tersebut disebut Bambang adalah pada Maret 2011 Pepi pernah membuat bom buku dan peledak sebanyak empat buah dan kemudian menyebarkannya ke beberapa tempat di Jakarta, di antaranya kantor Jaringan Islam Liberal dan rumah musisi Ahmad Dhani.
Pada bulan yang sama, Pepi juga merakit bom dan kemudian meletakkannya di kawasan Perumahan Wisata Gunung Putri.
Sasaran aksi di Gunung Putri ini sendiri adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mendengar tuntutan itu sendiri, Pepi langsung menyatakan keberatannya.
Pepi meminta mengajukan eksepsi tersendiri, terpisah dari kuasa hukumnya minggu depan.
Lima Tahun untuk Terdakwa Lain
Di tempat yang sama, JPU Rini Hartati, dalam kasus bom buku juga, menuntut terdakwa Imam Firdaus, dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara
JPU menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus bom buku.
Pepi Fernando, otak aksi teror bom Serpong akhirnya dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Pepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Tindak pidana terorisme tersebut sebagaimana diungkapkan oleh JPU dalam tuntutannya, bisa dilihat dari keterlibatan Pepi dalam perakitan bom termos, bom buku, bom tabung yang digunakan dalam aksi teror di Jakarta dan di sekitar Gereja Christ Catedral, Serpong pertengahan 2011 lalu.
"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa (Pepi) dan dihubungkan dengan fakta di persidangan didapat fakta," kata JPU, Bambang Suharyadi, saat membacakan tuntutannya.
Fakta tersebut disebut Bambang adalah pada Maret 2011 Pepi pernah membuat bom buku dan peledak sebanyak empat buah dan kemudian menyebarkannya ke beberapa tempat di Jakarta, di antaranya kantor Jaringan Islam Liberal dan rumah musisi Ahmad Dhani.
Pada bulan yang sama, Pepi juga merakit bom dan kemudian meletakkannya di kawasan Perumahan Wisata Gunung Putri.
Sasaran aksi di Gunung Putri ini sendiri adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mendengar tuntutan itu sendiri, Pepi langsung menyatakan keberatannya.
Pepi meminta mengajukan eksepsi tersendiri, terpisah dari kuasa hukumnya minggu depan.
Lima Tahun untuk Terdakwa Lain
Di tempat yang sama, JPU Rini Hartati, dalam kasus bom buku juga, menuntut terdakwa Imam Firdaus, dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara
JPU menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus bom buku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




