Terdakwa Otak Bom Buku Dituntut Seumur Hidup

Senin, 13 Februari 2012 | 13:59 WIB
AS
B
Penulis: Agus Triyono/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa kasus bom buku, Pepi Fernando mengikuti sidang perdana dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat (3/11/11). Terdakwa diberikan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum karena perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual dan mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi teror dan merakit bom. Dia juga pembuat bom yang dikirimkan ke lokasi, yaitu Utan Kayu, kantor BNN, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong.
Terdakwa kasus bom buku, Pepi Fernando mengikuti sidang perdana dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat (3/11/11). Terdakwa diberikan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum karena perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual dan mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi teror dan merakit bom. Dia juga pembuat bom yang dikirimkan ke lokasi, yaitu Utan Kayu, kantor BNN, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa lain dituntut 5 tahun penjara.

Pepi Fernando, otak aksi teror bom Serpong akhirnya dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Pepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Tindak pidana terorisme tersebut sebagaimana diungkapkan oleh JPU dalam tuntutannya, bisa dilihat dari keterlibatan Pepi dalam perakitan bom termos, bom buku, bom tabung yang digunakan dalam aksi teror di Jakarta dan di sekitar Gereja Christ Catedral, Serpong pertengahan 2011 lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa (Pepi) dan dihubungkan dengan fakta di persidangan didapat fakta," kata JPU, Bambang Suharyadi, saat  membacakan tuntutannya.

Fakta tersebut disebut Bambang adalah pada Maret 2011 Pepi pernah membuat bom buku dan peledak sebanyak empat buah dan kemudian menyebarkannya ke beberapa tempat di Jakarta, di antaranya kantor Jaringan Islam Liberal dan rumah musisi Ahmad Dhani.

Pada bulan yang sama, Pepi juga merakit bom dan kemudian meletakkannya di kawasan Perumahan Wisata Gunung Putri.

Sasaran aksi di Gunung Putri ini sendiri adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mendengar tuntutan itu sendiri, Pepi langsung menyatakan keberatannya.

Pepi meminta mengajukan eksepsi tersendiri, terpisah dari kuasa hukumnya minggu depan.

Lima Tahun untuk Terdakwa Lain
Di tempat yang sama, JPU Rini Hartati,  dalam kasus bom buku juga, menuntut terdakwa Imam Firdaus, dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara

JPU menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus bom buku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon