Sampai 2015, Dukcapil Jakut Optimistis Selesaikan 188 Ribu Perekaman E-KTP

Senin, 19 Oktober 2015 | 22:24 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Sejumlah warga Jakarta Utara menunggu antrian pelayanan kependudukan di Kantor Sudin Dukcapil Jakut hingga menambah bangku cadangan sampai di pintu masuk, 19 Oktober 2015
Sejumlah warga Jakarta Utara menunggu antrian pelayanan kependudukan di Kantor Sudin Dukcapil Jakut hingga menambah bangku cadangan sampai di pintu masuk, 19 Oktober 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus)

Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara (Jakut) optimistis dapat menyelesaikan proses perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebanyak 188.000 jiwa, dari KTP reguler menjadi e-KTP, hingga akhir Desember 2015.

Salah satu strategi yang diupayakan untuk bisa mencapai target tersebut, yakni dengan memberikan surat edaran kepada pengurus ratusan Rukun‎ Tetangga (RT) dan 408 Rukun Warga (RW) yang ada di 31 kelurahan dan 6 kecamatan yang ada di wilayah kota administrasi Jakut.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk sosialisasi‎ Instruksi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penambahan Jam Kerja Waktu Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik (KTP-El) di Provinsi DKI Jakarta‎.

Berbagai satuan tingkatan instansi sudah diberi informasi perihal penambahan jam kerja tersebut, baik Wali Kota, Camat, dan Lurah, sehinggga ‎pelayanan pemuktahiran KTP reguler menjadi e-KTP bisa terwujud dengan sinergi antar lembaga pemerintahan.

Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat, ‎mengatakan, hingga pertengahan bulan Oktober 2015, instansinya masih harus mengubah sebanyak 188.835 jiwa warga kota administrasi Jakut yang masih belum menganti KTP regulernya menjadi e-KTP.

"Sejak awal Oktober kita sudah menyelesaikan perekaman e-KTP hingga 12.838 jiwa, dan itu akan terus kami tingkatkan. Apalagi dengan 1.000 perekaman e-KTP yang kita lakukan pada pelayanan akhir pekan lalu," kata Erick, Senin (19/10).‎‎

‎Ia mengaku akan mendorong masyarakat yang masih menggunakan KTP reguler untuk menggantinya dengan e-KTP. Erick menegaskan pihaknya akan melakukan pelayanan seoptimal mungkin agar antusiasme masyarakat untuk mengubah KTP-nya juga tinggi.

Apalagi, menurut Erick, saat ini masih banyak warga di Jakut yang belum mengganti KTP regulernya dengan e-KTP yang jauh lebih muktahir dan terintegrasi sistem database-nya di seluruh Indonesia.

"Hingga ‎awal bulan ini saja, masih ada 188.000 warga Jakut yang belum terekam datanya. Tapi, akan kita kejar terus pelayanan agar target itu bisa tercapai, meski jumlah alat cetak blanko yang ada baru mencapai 3 mesin saja," tambahnya.

Menurutnya, pelayanan KTP Mobile dan pelayanan di akhir pekan pada Sabtu ‎(17/10) lalu saja jumlah data yang terekam identitasnya untuk pergantian KTP sebanyak 1.000 orang, dimana 87 perekaman diantaranya dari pelayanan hari sabtu di kantor Kelurahan Kalibaru.

"Antusiasme dari warga sangat tinggi, apalagi bagi mereka yang bekerja dari hari Senin-Jumat itu langsung berbondong-bondong untuk dilayani pada akhir pekan, kita optimis bisa mencapai target perekaman hingga akhir tahun ini," lanjut Erick.

Dengan waktu kurang dari tiga bulan, ‎artinya Sudin Dukcapil Jakut masih harus mengubah KTP dari 175.997 jiwa menjadi e-KTP. Artinya, dari awal Oktober 2015 hingga akhir Desember 2015, Sudin Dukcapil Jakarta Utara memiliki 77 hari kerja (termasuk hari Sabtu yang dimulai pada pekan ke-3 bulan Oktober) dan harus melakukan perekaman sebanyak 2.285 jiwa/hari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon