Pengacara Magriet Dilempar Tisu Ibu Engeline

Jumat, 23 Oktober 2015 | 01:46 WIB
IM
B
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: B1
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (Antara/Panji Anggoro)

Denpasar - Hamidah, ibu kandung Engeline (8) mengamuk dalam sidang perdana yang menyeret terdakwa Margriet Megawe, ibu angkat dalam sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

Dari pantauan di ruang sidang, Hamidah sempat melempar tisu kepada pengacara terdakwa, Hotma Sitompul saat jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji selesai membacakan dakwaannya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul membacakan esepsi yang mengatakan, bahwa tidak mungkin Margaret membunuh Engeline. Saat itu juga secara spontanitas Hamidah melempar tisu yang dipegangnya sambil mengumpat.

"Saya mohon para pengunjung tenang sebentar, karena ini masih dalam proses persidangan," kata ketua Majelis Hakim.

Setelah peristiwa tersebut, Hotma Sitompul langsung minta supaya yang melempar dirinya dibawa keluar sidang. "Bawa keluar saja dulu, saya juga minta pendampingnya juga disuruh keluar. Tidak bisa menjaga dia (Hamidah)," ujar Hotma.

Akhirnya, Hamidah dibawa keluar oleh Siti Sapurah, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.

Sebelum munculnya keributan kecil di ruang sidang tersebut, JPU Purwaka Sudarmaji bersama empat jaksa silih berganti membacakan surat dakwaan. Jaksa mendakwa Margariet Megawe dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana.

Menurut JPU, dakwaan tersebut dinilai tepat karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan terungkap bahwa, terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Engeline (8) di Jalan Sedap Malam Kesiman, Denpasar.

Hal yang memberatkan, selain melakukan penganiyaan dan pembunuhan, terdakwa juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai tanda tutup mulut, terdakwa menjanjikan uang Rp 200 juta yang nantinya akan diberikan kepada Agus.

"Saksi dimita Margriet jangan buka mulut kalau yang membunuh korban adalah terdakwa. Setelah dapat uang saksi disuruh pulang kampung ke Sumba dan jangan balik lagi," kata Purwaka.

Mendengar dakwaan tim JPU, Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU tersebut. Dakwaan tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum memberatkan dan menyudutkan terdakwa. Tim kuasa hukum bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat, justru yang membunuh adalah Agus Tay.

Kuasa hukum Margriet bahkan melakukan pembelaan dengan menyebut "Tuhan pasti segera turun tangan" dalam kasus tewasnya Engeline. Mereka pun menyampaikan hal sama saat melakukan praperadilan melawan polisi bahwa yang menyudutkan kliennya menjadi tersangka karena opini di media massa terutama di media cetak dan TV.

Sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa (27/10).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon