Pelaku Pedofil Dikebiri, Polisi Serahkan pada Legislator
Jumat, 23 Oktober 2015 | 18:40 WIB
Jakarta - Polisi menyerahkan kebijakan kepada legislator terkait wacana hukuman kebiri bagi pedofil. Polisi hanya akan menjalankan dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang ada.
"Polisi hanya menegakkan hukum. Kami menjalankan hukum, tergantung legislatornya. Kalau undang-undangnya dibuat, kita akan menjalankan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10).
Mnurut Tito, pada prinsipnya, polisi ingin agar pelaku tindak kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman maksimal.
"Kami ingin agar perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, termasuk kekerasan pada anak, diberikan hukuman seberat-beratnya. Hukuman maksimal," katanya.
Jika pelakunya anak-anak, Tito menyampaikan, akan digunakan Undang-Undang anak.
"Bisa dilakukan diversi. Dilakukan mediasi, dikembalikan kepada orangtuanya atau rehabilitasi," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




