Pekerja dan Buruh Akan Uji Materi PP Pengupahan ke MA
Rabu, 28 Oktober 2015 | 21:12 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) akan melakukan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) 78 / 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa hari ke depan. Pasalnya, PP tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 89 UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP tersebut ditanyakan penentuan UMP berdasarkan besarnya inflasi nasional dan besarnya pertumbuhan ekonomi.
"Dalam waktu dekat kami akan ajukan ke MA. Kita uji materilkan," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).
Pasal 89 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, pertama, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Kedua, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Keempat, upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/wali kota.
Menurut Timboel, PP tersebut di atas juga bertentangan dengan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 144 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam konvensi tersebut dinyatakan, pemerintah membuat peraturan terkait ketenagakerjaan harus melibatkan pekerja melalui forum tripartit, yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja.
Timboel menegaskan penentuan upah berdasarkan besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak transparan. Pasalnya, besarnya inflasi nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). "BPS kan rentan dipolitisasi," katanya.
Pada kesempatan itu, Timboel meminta para pekerja dan buruh agar tidak perlu turun ke jalan atau berunjuk rasa menolak PP tersebut. Pasalnya, pertama, unjuk rasa tak akan membawa hasil, tapi malah membuat masyarakat resah. Kedua, penyelesaian masalah PP harus dilakukan secara legal, yakni dengan uji materi ke MA.
Timboel mengatakan, kehadiran PP Pengupahan ini wajib ada karena merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003. Namun demikian, proses pembuatan PP tersebut tidak sesuai Konvensi ILO Nomor 144 yang mengamanatkan pelibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam pembuatan regulasi ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, proses pembuatan PP tersebut juga tidak sesuai UU 12 / 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundangan yang mengamanatkan keterlibatan stakeholder, dalam hal ini serikat pekerja. Jadi dari sisi formalitas pembuatan PP tersebut sudah cacat.
Dari sisi materialnya, kata dia, setelah membaca pasal per pasal, ada beberapa hal, pertama, PP Pengupahan ini akhirnya mengakomodir kebutuhan pekerja terkait struktur dan skala upah. Dalam Pasal 14 Ayat (2), pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah.
Di Pasal 14 Ayat (3) dinyatakan, pengusaha wajib memberitahu struktur dan skala upah ke seluruh pekerja/buruh. Kewajiban menyusun dan memberitahu struktur dan skala upah ini maka pekerja akan mendapat kepastian upah, sehingga pekerja yang sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari setahun akan mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ada.
"Pelanggaran Pasal 14 Ayat (2) dan (3) ini dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 59, yaitu sanksi teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," katanya.
Kedua, PP ini juga mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja, seperti yg diamanatkan Pasal 17 Ayat (2) PP Pengupahan. Kewajiban ini sudah baik untuk membantu pekerja, guna membuktikan jumlah upahnya di pengadilan maupun untuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS.
Ketiga, terkait formula kenaikan upah minimum (UM), yang diamanatkan Pasal 44 Ayat (2), hanya ditentukan 3 variabel, yaitu UM tahun berjalan, inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional. Sementara, variabel KHL tidak digunakan. Ada pun variabel KHL hanya digunakan setiap 5 tahun sekali, seperti yang diamanatkan Pasal 45 Ayat (3).
Dari isi Pasal 45 Ayat (3) dinyatakan gubernur menetapkan UM setelah adanya peninjauan standar kebutuhan hidup layak (KHL) setiap 5 tahun sekali. Berarti, di tahun pertama hingga kelima, kenaikan UM ditentukan rumus formula sedangkan tahun keenam (yaitu setelah komponen KHL ditinjau ulang 5 tahun sekali), maka UM ditentukan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Tahun ketujuh dan berikutnya pakai formula lagi. Dan kelipatan 5 tahun, maka diadakan survei KHL lagi dan UM ditetapkan gubernur. Begitu selanjutnya.
Ketika UM ditentukan oleh tiga variabel dengan menggunakan formula, maka yang menentukan kenaikan UM adalah BPS, bukan gubernur. Gubernur hanya mementukan UM setiap 5 tahun sekali.
"Ini sesat pikir, yang tentunya bertentangan dengan amanat Pasal 89 Ayat (3) UU 13/2003, yang memberikan kewenangan menentukan UM kepada gubernur," kata dia.
Dalam penjelasan Pasal 44 Ayat (3) dinyatakan, perhitungan UM pada dasarnya sama dengan nilai KHL. Menurut Timboel, penjelasan ini tidak benar karena KHL hanya ada 60 komponen saat ini, sehingga hanya 60 komponen itu yang dihitung perubahan harganya, sementara inflasi yang ditentukan BPS didasari pada perhitungan seluruh barang dan jasa yang ada.
"Ini tidak objektif bila KHL disamakan dengan inflasi," kata dia.
Penggunaan variabel Inflasi nasional dan PDB nasional dalam formula, menurutnya tidak objektif juga. Harusnya digunakan inflasi wilayah dan PDRB, wilayah sehingga kenaikan UM bisa objektif. Inflasi per wilayah akan berbeda.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan pengupahan secara menyeluruh. Salah satunya adalah dengan penataan upah minimum.
"Upah minimum dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman. Sementara untuk sistem pelaksanaan pengupahan di perusahaan dilakukan melalui struktur dan skala upah, agar hal ini dapat terlaksana dan dapat dipatuhi oleh semua pihak maka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Hanif.
Dalam PP ini, kata dia, diatur tentang formula perhitungan upah minimum, periodesasi peninjauan komponen dan jenis KHL, wajib struktur dan skala upah, pengenaan denda dan pemotongan upah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




