Komnas HAM Papua Tak Setuju Pedofil Dikebiri

Senin, 2 November 2015 | 16:36 WIB
RI
B
Penulis: Roberth Isidorus | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jayapura - Komnas HAM Perwakilan Papua tidak setuju jika hukum kebiri diberlakukan bagi pedofil atau tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Jika diberlakukan akan melanggar hak asasi manusia. Apalagi aturan hukum kebiri belum memiliki dasar hukum di Indonesia," ujarnya, kepada SP, Senin (2/11).

Ditegaskannya, secara biologis seseorang dilahirkan normal dan memilih jenis kelamin tertentu, lalu kalau dikebiri itu mestinya atas dasar persetujuan atau kemauan sendiri.

Dikatakannya, hukum kebiri akan berpengaruh kepada perkembangan fisik dan merupakan bagian pembunuhan secara pelan-pelan bagi seseorang. Dalam pandangan hak asasi manusia, hukum kebiri termasuk sudah melanggar bahkan mencabut hak individu.

Menurutnya, salah satu solusi bagi pedofil adalah memberikan efek, bukan melakukan tindakan biologis. Hukum jeranya, cukup memberikan hukuman tinggi dengan mengganjarkan pasal berlapis.

"Intinya, hukuman diperberat bukan justru merumuskan keputusan presiden lalu menghilangkan sebagian hak individu dicabut Undang-Undang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dampak diberlakukan hukum kebiri pada pedofil usia produktif, tidak akan memiliki keturunan lagi. Hal ini bertolak belakang dalam aturan Undang-Undang.

"Seseorang diberi hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunannya," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan kesiapannya menerapkan hukum kebiri bagi para pedofil, tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Papua. Hanya saja, mereka masih menunggu aturan pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk penerapan hukum kebiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Victor Mamoto, mengklaim saat ini pihaknya masih belum bisa menerapkan hukuman tersebut.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat dan daerah mengenai hukum kebiri bagi pedofil di Papua. Yang pasti kami siap terapkan, kalau memang sudah diterapkan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon