10.121 Kendaraan Ditilang dalam Operasi Zebra Jaya 2015 Satlantas Jakut

Kamis, 5 November 2015 | 16:51 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Ilustrasi tilang
Ilustrasi tilang (TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara menilang sebanyak 10.121 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2015 sejak 14 hari dari 22 Oktober-4 November 2015.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, hampir 80 persen kendaraan yang terjaring tilang, yakni sepeda motor dengan jenis pelanggaran yang paling tinggi yaitu tidak membawa dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau hanya membawa fotokopi, dan dokumen yang dimaksud sudah habis masa berlakunya.

Kepala Sa‎tuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Direkrotat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, ‎mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dilakukan di lebih dari 10 titik yang tersebar di berbagai jalan protokol.

"Dampak positif dari operasi ini, membuat tingkat kecelakaan berkurang serta masyarakat lebih tertib dalam berkendara dengan mengutamakan keselamatan dan menaati aturan yang berlaku," ujar Sudarmanto, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurutnya, dari hampir lebih dari 10.000 kendaraan yang ditilang, barang bukti pelanggaran yang diambil dari pengendara lalu lintas yakni 6.951 STNK, sedangkan untuk SIM yang ditilang sebanyak 2.983 SIM.

Kemudian, untuk barang bukti kendaraan yang dikandangkan di Markas Satlantas wilayah Jakarta Utara karena pemiliknya tidak memiliki dokumen pendukung dan melanggar‎ aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU RI 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni: dua buah kendaraan roda empat dan 185 buah kendaraan roda dua.

Titik lokasi penilangan yang dilakukan oleh Satlantas di antaranya yakni: Persimpangan Jalan Plumpang Semper dengan Jalan Yos Sudarso, Putaran arah depan Mal Artha Gading, jalur busway dekat Kodim 0502/JU, Persimpangan Jalan Lodan dengan Jalan RE Martadinata dari Ancol menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pos Pol Tanah Merdeka, Jalan Akses Marunda, Pluit, dll.

"Kami juga melakukan penindakan terhadap anggota TNI-Polri‎ yang melanggar aturan lalu lintas, ada 12 anggota TNI dan delapan anggota Polri yang kami tindak dengan menggandeng Provos dan PM (Polisi Militer)," lanjut Sudarmanto.

Lalu adapula 1.403 teguran lisan yang diberikan kepada pengendara yang tidak memenuhi syarat ataupun berkendara tidak memenuhi peraturan yang berlaku, dan ditambah pula 534 teguran tertulis.

"Selama operasi ini juga, kami bisa menekan angka kecelakaan secara signifikan, dengan jumlah laporan (LP) hanya 13 kasus, dan yang mening‎gal hanya satu orang saja," tambahnya.

‎Sudarmanto mengimbau masyarakat Jakarta Utara dan yang melintas wilayah tersebut untuk lebih patuh dan menaati aturan yang berlaku untuk keselamatan bersama-sama di jalan raya.

"Jangan karena ada polantas saja baru tertib, tetapi biasakan untuk disiplin dan tertib dari diri sendiri, kemudian akan menjadi contoh yang baik bagi pengendara lainnya," tutur Sudarmanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon