Bawaslu: Audit Dana Kampanye Harus Investigatif
Kamis, 5 November 2015 | 22:49 WIB
Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan bentuk audit dana kampanye pasangan calon dalam pilkada seharusnya bersifat investigatif untuk membuktikan ada tidaknya manipulasi atau pelanggaran kampanye.
"Itu sangat penting karena penyalahgunaan laporan dana kampanye biasanya tidak berdiri sendiri. Selain itu, suatu pelanggaran biasanya terkait dengan manipulasi lainnya," kata Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/11).
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi "Menakar Aktivitas Politik Uang pada Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2015".
Daniel menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui sifat audit dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah hanya berbentuk kepatuhan atau investigatif untuk bisa membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran kampanye dalam pilkada nanti.
"Apabila terbukti melakukan manipulasi laporan bisa dikenakan sanksi pembatalan dan pidana," kata Daniel.
Ia menjelaskan dengan adanya audit investigatif, maka bisa dibongkar sumber dana pilkada tersebut apakah dari sumber yang dilarang atau adanya kelebihan sumbangan.
"Ini penting karena hasil audit akan direkomendasikan pada penegak hukum, di mana dibutuhkan terlebih dahulu adanya alat bukti dan saksi atas adanya manipulasi laporan dana kampanye itu," ujarnya.
Menurut Daniel, pihaknya akan mengingatkan kepada KPU terkait masalah persoalan audit dana kampanye ini agar bisa dilakukan dengan lebih investigatif dan tidak hanya memeriksa kepatuhan saja.
Pilkada Serentak 2015 pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia akan digelar pada 9 Desember.
Sebanyak 53 persen dari total wilayah di Indonesia, yaitu 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 260 kota/kabupaten akan menentukan kepala daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




