Kasus Korupsi, Hari Ini Bareskrim Panggil Dua Direktur Pelindo

Jumat, 6 November 2015 | 07:22 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelum menggelar pertemuan tertutup di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, 31 Agustus 2015
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelum menggelar pertemuan tertutup di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, 31 Agustus 2015 (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim yang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II mulai menyentuh para petinggi Pelindo.

"Hari ini kita memeriksa Direktur SDM dan mantan Direktur SDM pada tahun 2012, dan Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha Pelindo," kata Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya di Bareskrim Polri Jumat (6/11).

Perwira menengah itu berharap para saksi itu kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang mencium adanya bau anyir korupsi di perusahaan yang dipimpin RJ Lino itu.

"Senin (9/11) kita memeriksa Direktur Keuangan, Direktur Operasional, dan Direktur Utama," sambungnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga telah menegaskan jika pihaknya akan tegas menghadapi pihak-pihak yang menyulitkan penyidikan kasus korupsi sebagaimana yang diatur UU.

"Ini kan proses sedang berjalan. Kalau RJ Lino tidak mau diproses (diperiksa) kan ada mekanisme hukumnya," kata Haiti di Mabes Polri, Kamis (5/11) kemarin.

Dia mengatakan kalau dipanggil sekali tidak datang, dua kali tak datang --tanpa alasan yang jelas--tentu sesuai mekanisme undang-undang bisa dilakukan panggilan paksa.

"Ya, tentu ada perintah membawa. Kita sedang proses mencari alat bukti dan kita sesuai prosedur," tegas orang nomor satu di korps baju coklat itu.

Sebagaimana diketahui Lino sedianya diperiksa Senin (2/11) pukul 09.00 WIB. Tapi yang bersangkutan melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir. Alasannya surat panggilan polisi tidak sah karena tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima.

Dalam kasus ini Direktorat Tipideksus telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu. Penggeledahan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane.

Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Lino. Buntutnya Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya. Tak lama kemudian Komjen Budi Waseso (Buwas) dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Dia dianggap membuat gaduh kendati pencopotan Buwas ini dibantah terkait kasus Pelindo II.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon