Kejagung Bantah Keterlibatan Oknum Pengamanan Dana Bansos
Rabu, 11 November 2015 | 22:45 WIB
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto, menegaskan, hingga kini belum ada bukti pejabat di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang sejumlah Rp 500 juta untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial (Bansos) dan sejumlah kasus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat. Itukan keterangan Gatot ama Evy, tapi sampai sekarang tidak ada. Sampai sekarang tidak ada bukti," kata Amir, Rabu (11/11).
Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho, menyebut Otto Cornelis (OC) Kaligis yang mengetahui soal uang sejumlah Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Keterangan tersebut menambah panjang deretan pihak-pihak yang diduga turut mengamankan kasus dana Bansos di Provinsi Sumut. Dalam kasus tersebut, Kejagung sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




