Kejagung Dijadwalkan Periksa Wagub Sumut

Senin, 30 November 2015 | 10:35 WIB
YS
YD
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: YUD
Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015
Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015 (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2013, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (30/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menjelaskan, tim penyidik Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Provinsi Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemeriksaan, Senin (30/11), hari ini.

Sebelumnya, Erry tidak bisa hadir dalam pemeriksaan lantaran surat panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, dalam hal ini Mendagri yang tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Kejagung sendiri mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. Padahal pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak.

Erry dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai kapasitasnya sebagai saksi kasus hibah dan bansos Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Upaya pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua jika Erry memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon