Kejagung Dijadwalkan Periksa Wagub Sumut
Senin, 30 November 2015 | 10:35 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2013, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (30/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menjelaskan, tim penyidik Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Provinsi Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemeriksaan, Senin (30/11), hari ini.
Sebelumnya, Erry tidak bisa hadir dalam pemeriksaan lantaran surat panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, dalam hal ini Mendagri yang tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.
Kejagung sendiri mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. Padahal pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak.
Erry dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai kapasitasnya sebagai saksi kasus hibah dan bansos Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Upaya pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua jika Erry memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




