Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Rabu, 2 Desember 2015 | 10:48 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, rencana merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah insiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
"Perlu saya sampaikan, inisiatif Revisi RUU KPK adalah DPR. Dulu saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Presiden Jokowi, Rabu (2/12) setibanya di Jakarta, setelah melawat ke Paris, Prancis untuk menghadiri KTT Perubahan Iklim (COP21).
Kedatangan Presiden Jokowi disambut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dia mengatakan, sejak awal telah meminta DPR untuk melibatkan kalangan ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi saat merevisi UU KPK.
"Aktivis antikorupsi juga diajak bicara. Semangat revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, bukan untuk memperlemah," kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, baik pemerintah maupun KPK berpendapat bahwa diperlukan penguatan UU KPK. Namun, Pramono menyatakan publik wajib memahami bahwa penguatan dimaksud bukan dalam terminologi untuk melemahkan, tetapi memperkuat institusi anti korupsi itu.
"Ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga praperadilan," kata Pramono.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini, yaitu menyangkut Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), penyadapan, dewan pengawas, dan penyidik independen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




