Kasasi Ditolak, Terpidana Korupsi KUT Ditahan
Rabu, 22 Februari 2012 | 06:21 WIB
Salinan putusan MA tertanggal 15 Februari 2012 telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menahan Arief Edy Purwanto, terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) 1999 senilai Rp401 juta, setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa mengatakan, salinan putusan MA nomor 2045k/pid.sus/2010 tertanggal 15 Februari 2012, telah diterima sehingga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan eksekusi penahanan.
"Salinan keputusan MA sudah kami terima pada Jumat (17/2), dan kami teruskan kepada terpidana untuk menghadap jaksa pemeriksa," terangnya.
Dijelaskan Santosa, dalam putusannya MA menolak secara keseluruhan kasasi yang diajukan terpidana Arief Edy Purwanto dan meneguhkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, serta mengembalikan kerugian negara Rp401 juta.
"MA telah menolak kasasi terpidana yang diajukan pada sekitar 2010 dan menegaskan putusan PN Tulungagung. Jika terpidana tidak sanggup mengembalikan denda kerugian negara, diganti dengan hukuman dua bulan penjara," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas, terpidana dibawa dengan mobil kejaksaan menuju Lapas Klas IIB Tulungagung, untuk menjalani penahanan.
Kasus ini bermula pada 1999 ketika LSM Pusat Peran Serta Masyarakat (PPM) menerima dana Kredit Usaha Tani sebesar Rp2 miliar untuk pembelian benih jagung dan padi.
Namun dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan oleh terpidana yang menjabat sebagai ketua presidium PPM, sebanyak Rp401 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, dengan alasan digunakan untuk pembelian pupuk.
Arief menjalani sidang perkara korupsi di PN Tulungagung pada 2009, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan, dan mengembalikan kerugian negara, hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menahan Arief Edy Purwanto, terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) 1999 senilai Rp401 juta, setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Santosa Hadi Pranawa mengatakan, salinan putusan MA nomor 2045k/pid.sus/2010 tertanggal 15 Februari 2012, telah diterima sehingga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan eksekusi penahanan.
"Salinan keputusan MA sudah kami terima pada Jumat (17/2), dan kami teruskan kepada terpidana untuk menghadap jaksa pemeriksa," terangnya.
Dijelaskan Santosa, dalam putusannya MA menolak secara keseluruhan kasasi yang diajukan terpidana Arief Edy Purwanto dan meneguhkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, serta mengembalikan kerugian negara Rp401 juta.
"MA telah menolak kasasi terpidana yang diajukan pada sekitar 2010 dan menegaskan putusan PN Tulungagung. Jika terpidana tidak sanggup mengembalikan denda kerugian negara, diganti dengan hukuman dua bulan penjara," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas, terpidana dibawa dengan mobil kejaksaan menuju Lapas Klas IIB Tulungagung, untuk menjalani penahanan.
Kasus ini bermula pada 1999 ketika LSM Pusat Peran Serta Masyarakat (PPM) menerima dana Kredit Usaha Tani sebesar Rp2 miliar untuk pembelian benih jagung dan padi.
Namun dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan oleh terpidana yang menjabat sebagai ketua presidium PPM, sebanyak Rp401 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, dengan alasan digunakan untuk pembelian pupuk.
Arief menjalani sidang perkara korupsi di PN Tulungagung pada 2009, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan, dan mengembalikan kerugian negara, hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




