Timwas Century Nilai Kinerja KPK Lamban
Rabu, 22 Februari 2012 | 23:36 WIB
KPK juga diminta tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan termasuk Undang-Undang BPK Nomor 16 tahun 2006.
Melalui rapat internal hari ini, Tim Pengawas (Timwas) Century meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada konstruksi hukum sebagaimana alur konstruksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Timwas menilai kinerja KPK lamban.
"Kami merasa KPK agak lama, jadi kita harus kembalikan (ke jalur temuan BPK)," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Rabu (22/2).
KPK juga diminta tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan termasuk Undang-Undang BPK Nomor 16 tahun 2006. Dalam UU itu disebutkan agar aparat menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK. "Pihak penyidik harus tindak dengan baik," ujar Priyo.
Dalam rapat internal tim pengawas (Timwas) Century kali ini, juga sempat dibahas nama-nama ahli yang akan diajukan Dewan kepada KPK untuk mempelajari soal konstruksi hukum tersebut. Namun karena nama-nama yang diserahkan sangat banyak, Timwas menyerahkan kepada KPK.
"Mengenai nama-nama ahli kami pasrahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama sesuai persetujuan BPK, setelah kami timbang, nama-nama panjang sekali," tandas Priyo.
Melalui rapat internal hari ini, Tim Pengawas (Timwas) Century meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada konstruksi hukum sebagaimana alur konstruksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Timwas menilai kinerja KPK lamban.
"Kami merasa KPK agak lama, jadi kita harus kembalikan (ke jalur temuan BPK)," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Rabu (22/2).
KPK juga diminta tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan termasuk Undang-Undang BPK Nomor 16 tahun 2006. Dalam UU itu disebutkan agar aparat menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK. "Pihak penyidik harus tindak dengan baik," ujar Priyo.
Dalam rapat internal tim pengawas (Timwas) Century kali ini, juga sempat dibahas nama-nama ahli yang akan diajukan Dewan kepada KPK untuk mempelajari soal konstruksi hukum tersebut. Namun karena nama-nama yang diserahkan sangat banyak, Timwas menyerahkan kepada KPK.
"Mengenai nama-nama ahli kami pasrahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama sesuai persetujuan BPK, setelah kami timbang, nama-nama panjang sekali," tandas Priyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




