3 PNS Kelurahan Parmariam Tertangkap Berjudi
Jumat, 24 Februari 2012 | 15:35 WIB
"Ketiga PNS itu tertangkap tangan tengah asyik berjudi. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang."
Sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Parmariam, Matraman, Jakarta Timur, tertangkap tangan bermain judi di kantornya. Mereka masing-masing berinisial AG (28), MM (54), dan CP (25).
"Ketiga PNS itu tertangkap tangan tengah asyik berjudi. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang," kata Kapolsek Matraman Kompol Joko di Jakarta, hari ini.
Sejauh ini, pihak Kelurahan Parmariam masih bungkam ikhwal kasus tersebut. Seluruh staf serta Lurah Parmariam tidak ada di tempat ketika ditemui.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Murdani menegakan bahwa pihaknya tak akan melindungi para PNS tersebut jika terbukti bersalah. "Jika benar bersalah akan kami kenakan sanksi tegas. Biar lurahnya yang memproses. Kalau lurahnya tetap diam, saya sendiri yang akan memproses itu," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga PNS itu dijerat pasal 303 soal perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun. Juga terancam dipecat dari jabatannya.
Sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Parmariam, Matraman, Jakarta Timur, tertangkap tangan bermain judi di kantornya. Mereka masing-masing berinisial AG (28), MM (54), dan CP (25).
"Ketiga PNS itu tertangkap tangan tengah asyik berjudi. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang," kata Kapolsek Matraman Kompol Joko di Jakarta, hari ini.
Sejauh ini, pihak Kelurahan Parmariam masih bungkam ikhwal kasus tersebut. Seluruh staf serta Lurah Parmariam tidak ada di tempat ketika ditemui.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Murdani menegakan bahwa pihaknya tak akan melindungi para PNS tersebut jika terbukti bersalah. "Jika benar bersalah akan kami kenakan sanksi tegas. Biar lurahnya yang memproses. Kalau lurahnya tetap diam, saya sendiri yang akan memproses itu," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga PNS itu dijerat pasal 303 soal perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun. Juga terancam dipecat dari jabatannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




