Polresta Bekasi Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi
Rabu, 23 Desember 2015 | 15:56 WIB
Bekasi - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu.
"Pelaku masing-masing bernama Siswanto (35) dan Rio Agung (27)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi.
Pelaku ditangkap Unit Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota di Jalan Kampung Setu RT 07/12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (23/12) pagi. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan pengoplosan gas dengan cara menyuntik isi gas elpiji tiga kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Dia mengatakan, penyidik telah mengintai tersangka sejak November 2015 saat melakukan observasi di lapangan dan curiga dengan aktivitas para pelaku.
"Kecurigaan polisi bermula saat sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung tiga kg kerap ke luar-masuk ke dalam gudang, Namun mereka justru menjual tabung gas 12 kg ke masyarakat," katanya.
Dari kecurigaan itu, petugas melakukan penggerebekan ke dalam gudang dan mendapati kedua tersangka tengah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
"Pemindahan isi tabung dilakukan menggunakan selang dan suhunya distabilkan dengan balok es," katanya.
Harry mengatakan, aktivitas para pelaku telah berjalan selama sebulan.
"Diperkirakan pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp 50 juta. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk kebutuhan hidup," katanya.
Dikatakan Puji, tabung gas 12 kg hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp 130 ribu per tabung.
Puji mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua unit mobil Toyota pikap, satu unit mobil bermuatan gas elpiji ukuran tiga kg sebanyak 16 tabung dan gas elpiji 12 kg sebanyak 14 tabung.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil pikap berisi gas elpiji 12 kg sebanyak 50 tabung yang siap jual," katanya.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Puji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




