Kasus Korupsi Videotron
MA Bebaskan Office Boy Anak Mantan Menkop
Rabu, 20 Januari 2016 | 19:28 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa Hendra Saputra yang merupakan office boy dan sopir pribadi di Kantor Rifuel milik Riefan Avrian anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, dalam putusan kasasi kasus korupsi pengadaan videotron di Kemenkop UKM 2012.
Anggota majelis hakim Krisna Harahap membenarkan putusan kasasi tersebut, meski terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa luput dari hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," kata Krisna kepada Antara di Jakarta, Rabu (20/1).
Kendati demikian, majelis menilai Hendra terbukti secara formil menjabat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media dan memenangi tender proyek pengadaan Videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar.
Dia menjelaskan, dalam putusan kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme tersebut, Riefan Avrian dinilai sengaja bersembunyi di balik rekayasa tender di Kementerian Koperasi itu dengan cara menjadikan pesuruh kantornya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media yang diatur bakal ke luar sebagai pemenang tender pengadaan videotron.
Anak Menteri Koperasi itu menyuruh Hendra Saputra menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan di kantor Notaris dalam rangka pendirian badan usaha PT Imaji Media dan menandatangani dokumen-dokumen di Bank untuk pembukaan rekening bank.
Ketika pembayaran pekerjaan videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji Media, Hendra Saputra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel.
"Tatkala proyek Videotron bermasalah, Hendra Saputra selama 7 bulan disembunyikan Riefan Avrian di rumah pamannya di Samarinda," katanya.
Menurut Krisna, salah satu alasan MA membebaskan office boy itu adalah karena ia tidak mempunyai mensrea. "Kecuali hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun sopir pribadi, demi kehidupan keluarga, tetap aman," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




