Kasus Bom Thamrin, Abu Bakar Ba'asyir Masuk Radar Polisi

Jumat, 22 Januari 2016 | 16:27 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (Voa)

Jakarta - Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam ledakan bom dan penembakan membabi buta di Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada Kamis (14/1) kemarin.

Nama Amir Jamaah Anshoru Tauhid Abu Bakar Ba'asyir (ABB) pun mulai disebut-sebut polisi terkait dalam kasus yang menelan delapan orang tewas - termasuk empat pelaku - dan 26 lainnya luka-luka itu.

"Saat ini ada proses back up dari ABB. Kita masih fokus itu. Tidak menutup kemungkinan akan sampai ke sana (ABB diperiksa)," kata Wakapolri Komjen Budi Gunawan di Mabes Polri Jumat (22/1).

Seperti diberitakan kelompok penyerang Thamrin ini diduga dimotori oleh Jamaah Anshar Khilafah Daulah Nusantara (JAKDN).

Kelompok ini adalah wadah berkumpulnya pendukung Islamic State (IS) atau Daulah Islamiah Indonesia sehingga isinya pun macam-macam.

Ada Mujahidin Indonesia Timur alias kelompok Santoso, Mujahidin Indonesia Barat, Jamaah Islamiyah, Jamaah Anshoru Tauhid, tim Hisbah Solo, dan kelompok Amman Abdurrahman atau Tauhid Wal Jihad.

Mantan anggota markaziah JI dan juga mantan ketua Mantiqi III JI, Abu Tholut alias Imron Baehaqi, sempat mengatakan pada Beritasatu.com jika amir JAKDN adalah Amman Abdrurahman sedangkan Abu Bakar Ba’asyir adalah penasihat.

Namun, posisi Ba’asyir sebagai pendukung IS telah dibantah oleh pengacaranya Mahendradatta dan Achmad Michdan.‎ "Tidak kreatif, kambing hitam selalu Ba'asyir," kata Mahendra Jumat (22/1).

Ba'asyir, yang ditahan di Nusakambangan, saat ini memang muncul ke publik karena sedang mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Rangkaian sidang PK Ba'asyir telah digelar di PN Cilacap pada Selasa (12/1) lalu.

Itu adalah upaya hukum lanjutan yang ditempuh Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus pelatihan paramiliter di Jantho, Aceh Besar pada 2010.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta sebenarnya sempat mengurangi hukuman Ba'asyir menjadi sembilan tahun.

Tapi, ketika masuk di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT Jakarta pada Oktober 2011, sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.

JAKDN didirikan pada pertengahan Maret 2014. Saat itu, yang didapuk sebagai pemimpin sementara, adalah Marwan alias Abu Musa sebelum tampuk kepemimpinan diserahkan ke Amman.

Mereka mendapatkan support dana dari anggotanya yang telah berada di Suriah termasuk dari Bahrun Naim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon