KPK Langsung Lanjutkan Penyidikan Kasus Pelindo
Selasa, 26 Januari 2016 | 15:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dengan putusan ini, Hakim tunggal Udjiati yang memimpin persidangan ini telah menegaskan keabsahan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
"Hakim sudah memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (26/1).
Berdasarkan putusan ini, KPK menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino sebagai pesakitan kasus tersebut. Termasuk memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka jika dibutuhkan penyidik.
"KPK akan melanjutkan proses perkara ini," tegasnya.
Diberitakan, permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK ditolak PN Jaksel. Hakim tunggal Udjiati yang menguji dan memeriksa perkara tersebut menegaskan, penetapan tersangka terhadap Lino oleh KPK dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit QCC sah menurut hukum.
"Menyatakan permohonan dalam permohonan praperadilan tidak diterima seluruhnya," kata Udjiati membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (26/1).
Hakim menyatakan tindakan KPK menersangkakan Lino sah sebagaimana ketentuan perundang-undangan, antara lain berdasarkan alat bukti permulaan dan KPK telah memeriksa Lino sebagaimana bukti berita acara pemeriksaan (BAP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




