Polisi Akan Minta Keterangan Sekretaris Sutan Bathoegana
Minggu, 4 Maret 2012 | 23:26 WIB
Polisi masih melakukan pendalaman kasus perusakan ruangan Sutan Bhatoegana.
Polda Metro Jaya, segera memanggil Sekretaris anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, Melky Dedi Iskandar, terkait laporan perusakan dan tindakan tidak menyenangkan untuk dimintai keterangan.
"Senin (5/3) besok, penyidik menurut rencana akan meminta keterangan dari Melky (pelapor). Surat sudah dilayangkan sejak kemarin, namun ia minta mundur terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/3).
Dikatakan Rikwanto, pendalaman kasus baru sejauh meminta keterangan pelapor. Setelah itu, baru yang lainnya.
"Tahap pertama memeriksa pelapor untuk dimintai keterangannya. Kemudian, saksi-saksi yang ada. Setelah itu, kalau sudah lengkap baru memanggil terlapor," tambahnya.
Sebelumnya, Melky (sekretaris Sutan Bathoegana) melaporkan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Hasyim dan Akbar Hanafi ke Sentra Pelayanan Keamanan (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 718/2/2012/Direskrimum, Selasa (28/2) pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan laporan, pada saat itu seseorang dengan maksud menagih utang datang ke Gedung Nusantara I, ruang 0905, lantai IX, DPR, Selasa 28 Februari, pukul 13.00 WIB.
Ruangan tersebut selama ini dihuni anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
Kemudian, karena yang dicari tidak ada di tempat, ia memukul dan merusak printer pakai tangan. Ia juga masuk ke ruang pelapor tanpa izin ataupun permisi kepada pelapor.
Polda Metro Jaya, segera memanggil Sekretaris anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, Melky Dedi Iskandar, terkait laporan perusakan dan tindakan tidak menyenangkan untuk dimintai keterangan.
"Senin (5/3) besok, penyidik menurut rencana akan meminta keterangan dari Melky (pelapor). Surat sudah dilayangkan sejak kemarin, namun ia minta mundur terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/3).
Dikatakan Rikwanto, pendalaman kasus baru sejauh meminta keterangan pelapor. Setelah itu, baru yang lainnya.
"Tahap pertama memeriksa pelapor untuk dimintai keterangannya. Kemudian, saksi-saksi yang ada. Setelah itu, kalau sudah lengkap baru memanggil terlapor," tambahnya.
Sebelumnya, Melky (sekretaris Sutan Bathoegana) melaporkan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Hasyim dan Akbar Hanafi ke Sentra Pelayanan Keamanan (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 718/2/2012/Direskrimum, Selasa (28/2) pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan laporan, pada saat itu seseorang dengan maksud menagih utang datang ke Gedung Nusantara I, ruang 0905, lantai IX, DPR, Selasa 28 Februari, pukul 13.00 WIB.
Ruangan tersebut selama ini dihuni anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
Kemudian, karena yang dicari tidak ada di tempat, ia memukul dan merusak printer pakai tangan. Ia juga masuk ke ruang pelapor tanpa izin ataupun permisi kepada pelapor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




