Jokowi: Moratorium Pembangunan Sarana dan Prasarana Dikaji Ulang
Senin, 29 Februari 2016 | 18:42 WIB
Jakarta - Moratorium pembangunan sarana prasarana kementerian/lembagga (K/L) sudah berlangsung sejak 2014. Pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Misalnya pembangunan jalan, bendungan, irigasi, jalur kereta api, pelabuhan dan lain-lain. Sebab, hal tersebut dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
"Sidang kabinet 2014 sudah saya perintahkan, dilakukan moratorium gedung kantor kementerian/lembaga, tapi apabila signifikan sangat diperlukan dan urgent sekali bisa minta izin kepada presiden," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantarnya pada pembukaan rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/2).
Menurut Presiden, kebijakan moratorium bagian komitmen reformasi birokrasi. "Birokrasi harus berorientasi hasil dibandingkan prosedural dan administrasi. Setahun sudah kebijakan dijalankan," ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan, dirinya telah menerima sejumlah usulan pembangunan sarana prasarana K/L. "Sore ini saya memutuskan mana yang tidak dan bisa dilakukan," ungkap Presiden.
Sekadar diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi salah satu pihak yang mengusulkan kantor. Direncanakan terdapat sebuah gedung perkantoran untuk Bawaslu, KPU serta DKPP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




