RUU Antiterorisme Perlu Rumuskan Aturan Tangkal Teroris Asing

Jumat, 4 Maret 2016 | 14:58 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ilustrasi penangkapan teroris
Ilustrasi penangkapan teroris (Antara)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menilai UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memang perlu direvisi karena substansinya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penanganan tindak pidana terorisme.

Sebagai contoh, Nasir mengatakan aturan saat ini belum memadai untuk dapat mengantisipasi perkembangan masuknya pelaku terorisme dari luar negeri (Foreign Terrorist Fighter/FTF) ke Indonesia.

"Perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah masuknya kembali FTF ke Indonesia. Termasuk juga mencegah WNI Indonesia yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri atau mencegah WNI terlibat dengan konflik bersenjata di negara lain," ujar Nasir Jamil, Jumat (4/3).

UU 15/2003 itu sendiri sudah dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Politikus PKS dari Dapil Aceh itu melanjutkan, dirinya juga menyoroti banyaknya pasal di UU 15/2003 yang masih multiinterpretatif alias sangat elastis. Batasan beberapa hal di UU yang ada sekarang ini juga masih belum jelas.

"Misalnya, UU Nomor 15 Tahun 2003 belum secara komprehensif mengatur ketentuan delik tindak pidana, misalnya delik percobaan. Bagi saya perlu redefinisi istilah terorisme. Karena istilah Terorisme dan Teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek," ulasnya.

Di sisi lain, Nasir juga mendorong agar proses revisi UU 15/2003 menjadi wahana untuk mengharmonisasikan substansi aturan itu dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon