Ketua DPD Sebut Deponeering AS dan BW Jadi Pelajaran Berharga

Jumat, 4 Maret 2016 | 21:38 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Mantan Ketua KPK Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan, keputusan deponeering kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham samad (AS) merupakan hak prerogatif jaksa agung. Meski demikian, seharusnya kasus AS dan BW diselesaikan lewat pengadilan.

"Harusnya melalui mekanisme hukum lewat pengadilan. Untuk hal-hal khusus, jabatan jaksa agung bisa prerogatif. Ini bisa jadi pelajaran supaya jangan mudah lakukan deponeering untuk sebuah kasus. Sebaiknya, diuji di pengadilan," ujar Irman Gusman di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (4/3).

Irman menjelaskan, ada kriteria deponeering yang dikeluarkan yakni kasus itu telah menjadi perhatian orang banyak. Meski demikian, lanjut dia, seharusnya hak itu lebih selektif dan dikonsultasikan dengan Presiden maupun DPR.

"Supaya jadi menghindari aspek kontraproduktif walaupun niatnya baik. Kita apresiasi hak (jaksa agung) tersebut, tapi ke depan di konsultasikanlah, supaya tidak menimbulkan pertanyaan publik," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon