Putusan MA Final, Togar: Tidak Ada Lagi Perdebatan Eksistensi PSSI
Selasa, 8 Maret 2016 | 18:28 WIB
Jakarta - Pengacara PSSI, Togar Manahan Nero, menegaskan secara hukum putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Kempora terkait SK Pembekuan PSSI sudah final. Dengan begitu sudah tidak ada lagi gangguan yang dimiliki PSSI untuk menjalankan seluruh programnya.
"Menpora dan seluruh stafnya, wajib akui ini hasil putusan MA. Begitu juga polisi, harus mematuhi putusan MA," kata Togar di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Oleh karena itu, SK Pembekuan PSSI tidak berlaku lagi, persis seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu berarti gugur semua apa yang terdapat dalam SK Pembekuan itu, termasuk segera bubarkan Tim Transisi dan 9 syarat yang diajukan Menpora Imam Nahrawi. Semua gugur dengan sendirinya berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan dengan putusan MA yang menolak kasasi Kempora, berarti sudah tidak ada perdebatan mengenai eksistensi PSSI. "Ini sekarang bisa dikatakan tidak ada lagi sepakbola selain PSSI," tegas Togar.
Diakui, apabila Menpora dan jajaran tetap pada pendiriannya, PSSI memang tidak bisa berbuat apa-apa. Namun penegak hukumlah nanti yang bertindak menegakkan hukum yang sah termasuk pihak presiden dan DPR RI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




