KPK Ancam Jemput Paksa Politisi Golkar

Sabtu, 12 Maret 2016 | 07:32 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Budi Supriyanto.
Budi Supriyanto. (Antara)

Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap politisi Golkar, Budi Supriyanto. Dalam surat tersebut, Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) pada Senin (14/3).

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto) untuk dipanggil pada hari Senin 14 Maret 2016," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (11/3).

Budi sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (10/3). Dengan menggunakan surat keterangan dari Rumah Sakit Roemani Semarang, Budi mangkir dari pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Belakangan diketahui pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan analisis kesehatan terhadap Budi.
Priharsa menegaskan, pihaknya tak segan menggunakan tindakan hukum jika Budi kembali mangkir dalam pemanggilan kedua ini. Termasuk dengan menjemput paksa Budi.

"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut (pemanggilan kedua), penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Diberitakan, KPK resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera, Rabu (2/3).

Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima Pimpinan KPK pada Senin (29/2) lalu. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Budi sempat melaporkan penerimaan gratifikasi senilai SGD 305.000 kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari lalu.

Dalam laporannya, Budi yang diwakili penasihat hukumnya menyebut gratifikasi tersebut diterimanya dari rekan Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran berdasarkan analisis KPK, gratifikasi yang diterima Budi berkaitan dengan kasus suap terkait proyek Kempupera. Selain itu, pelaporan penerimaan uang tersebut diduga sebagai upaya Budi untuk terlepas dari jeratan pidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon