Basuki Sudah Curiga Saat Paripurna Raperda Zonasi Dibatalkan Dua Kali

Sabtu, 2 April 2016 | 17:05 WIB
LT
JS
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: JAS
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (twitter)

Jakarta - Terkuaknya kasus suap yang melibatkan salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dan pengembang, PT Agung Podomoro Land merupakan jawaban dari kecurigaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia sudah merasa curiga ketika rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dibatalkan dua kali oleh DPRD. Pembatalan itu terjadi pada 22 Februari dan 17 Maret 2016 dengan alasan jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

Raperda tersebut mengatur zonasi perairan Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu. Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, rencananya akan dibagi empat. Masing-masing untuk kawasan pelayaran, budi daya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.

Seiring dengan pembahasan raperda ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga melakukan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Selama Raperda Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan maka Raperda Reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat disahkan.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menduga gagalnya paripurna ini dikarenakan DPRD tidak setuju dengan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kewajiban pengembang membagi hasil 15 persen kepada Pemprov DKI dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dijual.

Usulan itu diduganya menjadi dasar dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Arieswan Widjaja, anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Padahal ita tinggal paripurna loh, sudah tiga empat kali saya dateng, nggak ada orang. Saya tidak tahu alasannya apa. Dugaan orang karena duitnya (suap) tidak merata, tapi saya nggak tahu tuh," kata Basuki di Rusun Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (2/4).

Diungkapkannya, saat proses perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pengembang yang akan melakukan reklamasi, poin 15 persen NJOP tersebut juga telah dicantumkan. Namun, ternyata pengembang keberatan, dan berusaha menghilangkan poin itu di Raperda.

Hal itu dibuktikan Ahok dari pengakuan salah satu BUMD yang juga mendapat izin reklamasi yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Sebab, BUMD DKI ini juga turut menyatakan keberatan dengan poin tersebut.

"Saya sudah curiga nih, pasti ada sesuat. Makanya saya marahin Ancol. Gatot (Direktur Utama PT PJA, Gatot Setyo Waluyo) ikut-ikutan, ya saya marahin. Kan Ancol dapat izin juga. Saya tanya Gatot, kamu keberatan tidak 15 persen. Dia bilang sebenarnya keberatan Pak. Wah kurang ajar kamu. Kalau nggak bisa, saya ganti direktur, saya bilang. Berarti Gatot sekongkol main. Sepakat keberatan," papar Basuki.

Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arieswan Widjaja, diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap sekitar Rp 1,14 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon