Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Sandy Tumiwa

Rabu, 6 April 2016 | 16:41 WIB
CF
FH
Penulis: Chairul Fikri | Editor: FER
Sandy Tumiwa (memakai baju tahanan) memberi keterangan kepada awak media.
Sandy Tumiwa (memakai baju tahanan) memberi keterangan kepada awak media. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Kasus penipuan bekedok investasi bodong yang menyeret Sandy Tumiwa memasuki babak akhir. Mantan suami Tessa Kaunang itu divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sandy Mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kasus penipuan yang menjerat Sandy sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4) kemarin. Hasilnya, Sandy divonis 2 tahun penjara. Saat ini, Sandy sudah mendekam dipenjara selama lima bulan. Artinya, hukuman yang tersisa tinggal 18 bulan lagi," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, M Ridwan saat dihubungi sejumlah media, Rabu (6/4).

Mengetahui vonis tersebut, kata Ridwan, pihak keluarga Sandy yang diwakili oleh istrinya, Diana Limbong, mengaku pasrah dengan vonis yang harus dijalani suaminya.

"Terkait putusan itu, bukan hanya Sandy saja yang pasrah tapi pihak keluarga dan istrinya juga bilang hanya bisa pasrah dengan vonis yang dijatuhkan hakim," ungkap Ridwan.

Ridwan mengatakan, tak hanya mengaku pasrah, pihak keluarga juga mengaku sudah menerima keputusan hakim dan kerja keras yang dilakukan kuasa hukum Sandy agar bisa meringankan hukuman Sandy.

"Pihak keluarga juga bilang bahwa mereka sudah siap menerima konsekuensi yang terjadi dan berterima kasih pada tim kuasa hukum karena sudah membantu dan menemani Sandy selama menjalani proses hukum sampai vonis yang diterima. Pihak keluarga juga menyatakan akan menunggu kebebasan Sandy, meskipun nanti mereka akan menjalani puasa dan lebaran tahun ini di penjara," sambung Ridwan.

Ridwan dan pihak keluarga sendiri berharap dengan putusan ini Sandy masih tetap berada di ruang tahanan di LP Salemba dan tidak dipindahkan selama proses hukumnya berjalan.

"Kita sendiri enggak tahu apa masih akan tetap di Rutan Salemba atau dipindahkan ke LP Cipinang karena statusnya sudah jadi Napi. Kami masih akan menunggu putusan dari pihak Kejaksaan minggu depan. Tapi kami selaku kuasa hukumnya dan juga pihak keluarga berharap Sandy tidak dipindahkan ke LP Cipinang, dan tetap menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba," tutup Ridwan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon