Kepala Kejati DKI‎ Tidak Akan Diberi Sanksi

Jumat, 15 April 2016 | 16:44 WIB
YS
IC
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: CAH
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam dugaan suap PT Brantas Abipraya (BA) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri tidak akan menjatuhkan sanksi kepada dua jaksa, masing-masing Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu

"‎Tidak ditemukan pelanggaran. Kalau tidak salah masa kena saksi. Kalau salah pasti kita tindak. Kita tidak ada kompromi, tapi kalau nggak salah ya harus kita bela," kata Prasetyo, Jumat (15/4).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menjelaskan, ‎dalam kasus atau delik suap, tentunya ada pihak pemberi suap dan pihak yang menerima suap. Kemudian dalam kasus suap menyuap juga ada yang aktif dan yang pasif.

Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui tim klarifikasi pun sempat menyelidiki apakah oknum jaksa bertindak secara aktif atau pasif dalam kasus PT BA.

Menurut Prasetyo, dalam beberapa kasus (suap pasif) juga kadang ditemukan adanya pejabat atau birokrat yang tidak tahu kalau dirinya disuap.

Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu sebelumnya sempat disebut-sebut pihak yang akan menerima uang dari pegawai PT BA, dan seorang wiraswasta Marudut Pakpahan. Namun belakangan, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon