Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Lewat SMS Kepada AM Fatwa

Senin, 9 Mei 2016 | 19:32 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
AM Fatwa
AM Fatwa (Antara)

Jakarta-Polisi masih menyelidiki pelaku dugaan kasus ancaman atau teror melalui telepon dan pesan singkat (short message service/SMS) yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, AM Fatwa sudah membuat laporan terkait dugaan teror itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Jumat (6/5) kemarin. "Benar beberapa hari lalu bapak AM Fatwa telah melaporkan ancaman yang ditunjukan kepada beliau melalui SMS dan telepon. SMS dibaca beliau dan telepon melalui ajudannya. Kami sudah periksa beliau," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5).

Dikatakan Awi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan AM Fatwa yang menerima langsung ancaman itu, hari ini. "Ajudannya kami jadwalkan akan panggil hari ini. Kami lakukan gelar perkara dan kumpulkan bukti-buktinya baru kita naikan ke penyidikan," ungkapnya.

Menyoal apakah AM Fatwa memiliki musuh sehingga ada yang melakukan ancaman, Awi belum bisa menyampaikannya karena masih proses penyelidikan. "Saya tidak bisa jelaskan secara detail karena masih dalam penyelidikan," katanya.

Diketahui, AM Fatwa melaporkan telah menerima pesan singkat bernada ancaman melalui telepon selular dengan nomor 08589259xxxx. Ancaman itu berisi, "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT". Fatwa sempat mencoba menghubungi kembali nomor itu, namun sudah tidak aktif.

Diketahui, sidang paripurna DPD pada Maret silam berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah AM Fatwa meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menandatangani draf usulan tatib. Selanjutnya, AM Fatwa dan kawan-kawan menduduki kursi pimpinan begitu Irman dan Farouk meninggalkan ruang sidang paripurna. Usulan draf berisi bahwa tatib masa jabatan pimpinan DPD berkurang menjadi 2,5 tahun dari saat ini lima tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon