Berkas P21, Presdir Agung Podomoro Land Segera Diadili

Senin, 30 Mei 2016 | 18:52 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar mobil tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 April 2016.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar mobil tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 April 2016. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN), Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APLN, Trinanda, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut dikarenakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang menjerat Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, pada hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Ariesman dan Trinanda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro) untuk tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan Raperda," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda. Surat dakwaan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Meski berkas perkara Ariesman dan Trinanda telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Yuyuk menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Hal ini lantaran kasus ini tidak hanya menyangkut suap dari Ariesman dan Trinanda kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN (M Sanusi) sendiri juga kan masih diperiksa," kata Yuyuk.

Ariesman yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini tetap bungkam terkait kasus yang menjeratnya. Termasuk mengenai keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon