Dalam Lima Tahun, Potensi DIRE Capai Rp 90 T

Senin, 30 Mei 2016 | 23:08 WIB
MF
B
Penulis: Muhammad Rausyan Fikry | Editor: B1
Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. (Ist/Ist)

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkirakan potensi dana dari produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar Rp 70-90 triliun hingga lima tahun mendatang. Potensi tersebut dapat terealisasi, jika pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun masing-masing menjadi 0,5% dan 1%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar mengungkapkan, saat ini, berdasarkan Paket Ekonomi Ekonomi V, PPh untuk DIRE sebesar 25% dari keuntungan transaksi. Dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP), PPh DIRE nantinya hanya sebesar 0,5% dari nilai transaksi.

Sementara itu, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mau menetapkan BPHTB untuk DIRE sebesar 1% dari jumlah maksimal BPHTB saat ini sebesar 5%.

Bobby mengungkapkan, saat ini, baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang antusias dan bersedia menurunkan BPHTB menjadi sebesar 1%. "Kami sedang mendorong kota-kota besar lain seperti Surabaya, Medan, Depok, dan Tangerang untuk menurunkan BPHTB," kata Bobby di Jakarta, Senin (30/5).

Dia melanjutkan, sampai saat ini belum ada indikasi pemimpin daerah menyambut DIRE. Namun, komunikasi dengan Pemda terus dilakukan, karena penurunan BPHTB perlu melalui proses yang tidak sederhana, karena perlu menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengungkapkan, saat ini sudah ada satu pengembang yang mengajukan izin penerbitan DIRE senilai Rp 1,3 triliun dan satu pengembang tengah merencanakan penerbitan DIRE senilai Rp 500 miliar. "Namun, keduanya masih menunggu keluarnya RPP tentang diskon PPh DIRE," tutur dia.

Sujanto mengakui bahwa banyak pengembang yang berkomunikasi dengan OJK untuk mengetahui perkembangan RPP terkait penurunan PPh untuk DIRE. Persoalan pajak saat ini merupakan salah satu penghambat pengembang untuk melepas aset untuk DIRE.

Sementara itu, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan, secara grup, Ciputra memiliki beberapa properti komersial yang dapat dijadikan aset DIRE. Dia mengungkapkan bahwa potensi aset yang dapat dijadikan DIRE sebesar Rp 15 triliun. "Secara potensi kita ada, tetapi kita sedang menunggu peraturannya," kata Tulus.

Dia melanjutkan, apabila biaya DIRE rendah dan efisien, investor akan tertarik menyimpan dana di DIRE. Namun, jika biayanya terlalu tinggi, investor tidak akan ada yang tertarik pada DIRE. Saat ini, Grup Ciputra memiliki aset komersial berupa mal, hotel, rumah sakit, dan gedung perkantoran.

Selain terkait aturan pajak, menurut Tulus, terdapat hal lain yang menentukan ketertarikan investor terhadap DIRE, yaitu imbal hasil (yield) produk tersebut. Jika tingkat bunga masih seperti saat ini, DIRE akan tetap kurang menarik bagi investor. Jika yield kurang dari 8%, investor cenderung lebih memilih surat utang negara (SUN), obligasi korporasi, atau deposito bank. "Jadi DIRE juga bersaing dengan instrumen investasi lain," kata dia.

Meskipun demikian, Ciputra sudah menjalin komunikasi dengan beberapa manajer investasi (MI) terkait rencana menjadikan asetnya untuk penerbitan DIRE. Setelah peraturan tentang pajak keluar, perseroan juga akan menyosialisasikan rencana DIRE kepada investor.

Saat ini, perseroan belum memastikan waktu untuk menerbitkan DIRE. Namun, setelah infrastruktur peraturan DIRE ada, investor banyak yang tertarik, maka perseroan akan men-DIRE-kan asetnya secara bertahap. "Tahap pertama bisa Rp 1 triliun atau Rp 3 triliun. Tetapi yang jelas ada total potensi Rp 15 triliun yang bisa menjadi aset DIRE," ujar Tulus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon