Bawaslu Dianjurkan Bertransformasi Jadi KPHP di Pemilu 2019

Minggu, 17 Juli 2016 | 20:44 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif di 2019 akan diselenggarakan secara serentak atau bersamaan. Pemerintah sendiri sedang menyusun penyatuan atau kodifikasi Undang-undang (UU) Pemilu yang nantinya menjadi kerangka hukum pemilu tersebut. Direncanakan, pembahasan kodifikasi UU Pemilu dilakukan pada September 2016 dan akan disahkan Januari 2017.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Kemitraan untuk Pemilu, Ramlan Surbakti, menganjurkan, penegakan hukum pemilu dilakukan oleh satu lembaga khusus yang disebutnya Komisi Penegak Hukum Pemilu (KPHP). Menurut Ramlan, lembaga ini merupakan transformasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan pembentukan KPHP, secara otomatis Bawaslu akan dihilangkan

"Kami usulkan Komisi Penegak Hukum Pemilu (KPHP). Ini adalah transformasi dari Bawaslu. Keanggotanya tidak seperti sekarang, tetapi terdiri dari pakar hukum dan ahli pemilu," ujar Ramlan di sela acara Focus Group Discussion (FGD) dan Halal bihalal BP-Pemilu Pusat PDIP di Jakarta, Minggu (17/7).

Ramlan menjelaskan, fungsi pengawasan pemilu dihilangkan dari komisi ini dan fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak yaitu masyarakat, pemilih, dan media massa. Untuk fungsi KPHP yang pertama, kata dia, mengadili ketentuan administrasi pemilu sebagaimana sudah diadopsi di dalam UU Pilkada.

"Kedua, menjadi penyidik dan penuntut untuk pidana pemilu, seperti KPK untuk korupsi. Ketiga, menyelesaikan sengketa administrasi pemilu," jelasnya.

Ramlan mencontohkan, sengketa administrasi jika ada keputusan KPU terkait daftar calon yang kemudian digugat oleh parpol, maka gugatannya ke KPHK. Sementara untuk sengketa hasil, kata Ramlan, tetap ke MK.

"Cuma di UU Pilkada sekarang ini, disebutkan akan dibentuk badan khusus yang menurut kami hal itu akan menambah institusi baru. Pilkada itu pemilu sehingga tidak perlu lagi badan peradilan khusus untuk pilkada. Dengan demikian ada penyederhanaan," terang mantan Ketua KPU ini.

Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ramlan menganjurkan, hanya menyelidiki dan mengadili penyelenggara pemilu di tingkatan pusat, seperti di KPU Pusat dan KPHP pusat. Sementara, lanjut dia, untuk KPU dan KPHP daerah akan dibentuk badan internal dari KPU dan KPHP.

Ramlan mengingatkan agar penegakan hukum pemilu, selain adil, juga harus cepat dan diusahakan sebelum KPU mengumumkan siapa yang menjadi pemenang pemilu.

"Problemnya, adalah bagaimana membuat putusan-putusan komisi penegak hukum pemilu ini, diputuskan sebelum tahapan pemilu selesai. Semua sengketa harus diproses secara adil sebelum KPU mengumumkan hasil pemilu. Itu sebab dibentuk komisi penegak hukum pemilu ini," jelas Ramlan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon