Masih Sakit, Sidang Pemeriksaan Nazaruddin Ditunda Lagi

Senin, 19 Maret 2012 | 17:09 WIB
RD
B
Penulis: Rizky Amelia/ Angelina Donna | Editor: B1
Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Nazaruddin muntah-muntah sampai dua belas kali

Sidang  pemerikaan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games  XXVI, M Nazaruddin kembali ditunda. Penundaan itu dikarenakan kondisi  kesehatan Nazaruddin yang semakin memburuk.
 
Ketika persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim menanyakan kondisi  kesehatan Nazaruddin yang duduk menunduk di kursi terdakwa.

"Sakit, Yang Mulia," kata Nazaruddin menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih.
 
Dharmawati kemudian meminta Jaksa KPK untuk memberikan laporan soal  kondisi kesehatan Nazaruddin selama dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Jaksa  KPK, I Kadek Wiradhana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari  ini yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Nazaruddin  bisa dipulangkan dari rumah sakit dan selanjutnya menjalani pemeriksaan  rawat jalan.
 
Akan tetapi, ketika dipulangkan, Nazaruddin kemudian muntah-muntah.  Jaksa KPK pun meminta dokter KPK melakukan pemeriksaan Nazaruddin.

Dokter  KPK, Yohanes Hutabarat kemudian diminta memberikan keterangan di muka  pengadilan terkait hasil pemeriksaan terhadap  Nazaruddin.
 
"Dari hasil pemeriksaan, pasien tampak sakit sedang berat. Tekanan  darahnya 110/70 mm/hg, denyut nadi 100 per menit. Pasien  muntah  di hadapan saya kurang lebih 12 kali," kata Yohanes.

Menurut  resume medis dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Yohanes menjelaskan  Nazaruddin mempunya luka di lambung, usus dan usus 12 jari. Yohannes menyarankan Nazaruddin untuk kembali menjalani rawat inap.

Soal berapa lama Nazaruddin harus dirawat inap, Yohanes mengatakan  dirinya tidak bisa menetukan hal tersebut. Menurut Yohanes hal itu  sepenuhnya menjadi kewenangan dokter rumah sakit tempat Nazaruddin akan  menjalani perawatan inap.
 
Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar Nazaruddin menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

"Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo. Daripada mengulang, kami mohon tetap di Abdi Waluyo," kata Hotman.
 
Untuk menentukan apakah Nazaruddin diizinkan menjalani rawat inap atau tidak, Dharmawati menunda persidangan selama 15 menit. "Sidang diskors untuk memberi waktu Majelis bermusyawarah," kata Dharmawati.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon