Masih Sakit, Sidang Pemeriksaan Nazaruddin Ditunda Lagi
Senin, 19 Maret 2012 | 17:09 WIB
Nazaruddin muntah-muntah sampai dua belas kali
Sidang pemerikaan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI, M Nazaruddin kembali ditunda. Penundaan itu dikarenakan kondisi kesehatan Nazaruddin yang semakin memburuk.
Ketika persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin yang duduk menunduk di kursi terdakwa.
"Sakit, Yang Mulia," kata Nazaruddin menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih.
Dharmawati kemudian meminta Jaksa KPK untuk memberikan laporan soal kondisi kesehatan Nazaruddin selama dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Jaksa KPK, I Kadek Wiradhana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Nazaruddin bisa dipulangkan dari rumah sakit dan selanjutnya menjalani pemeriksaan rawat jalan.
Akan tetapi, ketika dipulangkan, Nazaruddin kemudian muntah-muntah. Jaksa KPK pun meminta dokter KPK melakukan pemeriksaan Nazaruddin.
Dokter KPK, Yohanes Hutabarat kemudian diminta memberikan keterangan di muka pengadilan terkait hasil pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
"Dari hasil pemeriksaan, pasien tampak sakit sedang berat. Tekanan darahnya 110/70 mm/hg, denyut nadi 100 per menit. Pasien muntah di hadapan saya kurang lebih 12 kali," kata Yohanes.
Menurut resume medis dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Yohanes menjelaskan Nazaruddin mempunya luka di lambung, usus dan usus 12 jari. Yohannes menyarankan Nazaruddin untuk kembali menjalani rawat inap.
Soal berapa lama Nazaruddin harus dirawat inap, Yohanes mengatakan dirinya tidak bisa menetukan hal tersebut. Menurut Yohanes hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dokter rumah sakit tempat Nazaruddin akan menjalani perawatan inap.
Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar Nazaruddin menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo. Daripada mengulang, kami mohon tetap di Abdi Waluyo," kata Hotman.
Untuk menentukan apakah Nazaruddin diizinkan menjalani rawat inap atau tidak, Dharmawati menunda persidangan selama 15 menit. "Sidang diskors untuk memberi waktu Majelis bermusyawarah," kata Dharmawati.
Sidang pemerikaan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI, M Nazaruddin kembali ditunda. Penundaan itu dikarenakan kondisi kesehatan Nazaruddin yang semakin memburuk.
Ketika persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin yang duduk menunduk di kursi terdakwa.
"Sakit, Yang Mulia," kata Nazaruddin menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih.
Dharmawati kemudian meminta Jaksa KPK untuk memberikan laporan soal kondisi kesehatan Nazaruddin selama dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Jaksa KPK, I Kadek Wiradhana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Nazaruddin bisa dipulangkan dari rumah sakit dan selanjutnya menjalani pemeriksaan rawat jalan.
Akan tetapi, ketika dipulangkan, Nazaruddin kemudian muntah-muntah. Jaksa KPK pun meminta dokter KPK melakukan pemeriksaan Nazaruddin.
Dokter KPK, Yohanes Hutabarat kemudian diminta memberikan keterangan di muka pengadilan terkait hasil pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
"Dari hasil pemeriksaan, pasien tampak sakit sedang berat. Tekanan darahnya 110/70 mm/hg, denyut nadi 100 per menit. Pasien muntah di hadapan saya kurang lebih 12 kali," kata Yohanes.
Menurut resume medis dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Yohanes menjelaskan Nazaruddin mempunya luka di lambung, usus dan usus 12 jari. Yohannes menyarankan Nazaruddin untuk kembali menjalani rawat inap.
Soal berapa lama Nazaruddin harus dirawat inap, Yohanes mengatakan dirinya tidak bisa menetukan hal tersebut. Menurut Yohanes hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dokter rumah sakit tempat Nazaruddin akan menjalani perawatan inap.
Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta agar Nazaruddin menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Kebetulan semua dokter yang merawat di Abdi Waluyo. Daripada mengulang, kami mohon tetap di Abdi Waluyo," kata Hotman.
Untuk menentukan apakah Nazaruddin diizinkan menjalani rawat inap atau tidak, Dharmawati menunda persidangan selama 15 menit. "Sidang diskors untuk memberi waktu Majelis bermusyawarah," kata Dharmawati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




