Malaysia Diminta Jaga Komitmen MoU TKI
Selasa, 20 Maret 2012 | 20:20 WIB
"Kalau sudah ada kesepakatan aturannya tidak bisa diubah-ubah lagi."
Malaysia diminta untuk memegang komitmen yang sudah disepakati dengan pemerintah Indonesia mengenai sistem kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setelah pemerintah mencabut moratorium atau penghentian sementara TKI sektor informal ke negara itu.
"Kali ini kita mau tegas tidak ada kompromi karena tujuannya untuk melindungi TKI kita sendiri. Kalau sudah ada kesepakatan aturannya tidak bisa diubah-ubah lagi," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Moratorium TKI yang telah diberlakukan selama dua tahun sejak 2009 hingga 2011, dicabut setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin dalam nota kesepahaman (MoU) pengiriman dan penempatan TKI.
Kesepakatan itu antara lain adalah kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, visa dan perekrutan langsung.
Aturan baru yang cukup signifikan adalah penempatan TKI sektor domestik yang hanya boleh mengerjakan satu dari empat jenis pekerjaan yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, dan perawat jompo.
TKI mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh konsulat di Malaysia.
Saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai ketentuan pasar yang berlaku, yakni 700 Ringgit Malaysia per bulan.
Ditanggapi Miring Malaysia
Namun sejumlah kesepakatan ini ditanggapi miring oleh Malaysia, yang mengancam akan mencari TKI dari negara lain kalau persyaratan dari Indonesia begitu ketat.
Media Malaysia pun bereaksi atas keputusan itu.
Bahkan harian The Star menurunkan berita soal itu dengan judul "Employers: Let's forget Indonesia and look for maids elsewhere".
Menurut harian New Straits Times, sekretaris pertama Kedutaan Malaysia di Indonesia, Riaz Abdul Razak, mengatakan berbagai aturan tersebut hanyalah panduan dan bukannya tidak bisa diubah.
Menurut Riaz, perjanjian yang disepakati tidak menyebutkan jenis pekerjaan secara spesifik.
"Para majikan dapat bernegosiasi dengan TKI jika mereka ingin membayar sekitar RM600 atau RM700," kata Riaz, seperti yang dikutip dari New Strait Times.
Indonesia Ancam Moratorium Lagi
Menanggapi hal tersebut, Humphrey mengatakan secara tegas Malaysia tidak bisa mengubah kesepakatan seenaknya.
Humphrey mengancam kalau Malaysia melanggar perjanjian tersebut maka pemerintah Indonesia tidak segan-segan akan memberlakukan moratorium lagi.
"Sudah ditentukan kita cabut moratorium karena adanya klausul yang kita sepakati. Kalau dilanggar, ya kita bisa lakukan moratorium lagi," kata Humphrey
Kekhususan pekerjaan itu disebut bertujuan agar TKI tidak melakukan semua hal dalam satu rumah tangga karena itu sama saja dengan pengeksploitasian.
"Ini bisa jadi perbudakan, itulah yang terjadi di Arab, semua dilakukan dari cuci mobil, masak, membersihkan rumah, apalagi kalau rumahnya banyak. Kalau itu terjadi, kasihan TKI kita," kata Humphrey.
Menurutnya, kalau ada pemakaian tenaga kerja yang di luar tugasnya maka berarti itu sudah melanggar perjanjian.
"Kali ini kita mau tegas, jangan ada penafsiran lain-lain lagi," kata Humphrey.
Malaysia diminta untuk memegang komitmen yang sudah disepakati dengan pemerintah Indonesia mengenai sistem kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setelah pemerintah mencabut moratorium atau penghentian sementara TKI sektor informal ke negara itu.
"Kali ini kita mau tegas tidak ada kompromi karena tujuannya untuk melindungi TKI kita sendiri. Kalau sudah ada kesepakatan aturannya tidak bisa diubah-ubah lagi," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Moratorium TKI yang telah diberlakukan selama dua tahun sejak 2009 hingga 2011, dicabut setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin dalam nota kesepahaman (MoU) pengiriman dan penempatan TKI.
Kesepakatan itu antara lain adalah kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, visa dan perekrutan langsung.
Aturan baru yang cukup signifikan adalah penempatan TKI sektor domestik yang hanya boleh mengerjakan satu dari empat jenis pekerjaan yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi, dan perawat jompo.
TKI mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh konsulat di Malaysia.
Saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai ketentuan pasar yang berlaku, yakni 700 Ringgit Malaysia per bulan.
Ditanggapi Miring Malaysia
Namun sejumlah kesepakatan ini ditanggapi miring oleh Malaysia, yang mengancam akan mencari TKI dari negara lain kalau persyaratan dari Indonesia begitu ketat.
Media Malaysia pun bereaksi atas keputusan itu.
Bahkan harian The Star menurunkan berita soal itu dengan judul "Employers: Let's forget Indonesia and look for maids elsewhere".
Menurut harian New Straits Times, sekretaris pertama Kedutaan Malaysia di Indonesia, Riaz Abdul Razak, mengatakan berbagai aturan tersebut hanyalah panduan dan bukannya tidak bisa diubah.
Menurut Riaz, perjanjian yang disepakati tidak menyebutkan jenis pekerjaan secara spesifik.
"Para majikan dapat bernegosiasi dengan TKI jika mereka ingin membayar sekitar RM600 atau RM700," kata Riaz, seperti yang dikutip dari New Strait Times.
Indonesia Ancam Moratorium Lagi
Menanggapi hal tersebut, Humphrey mengatakan secara tegas Malaysia tidak bisa mengubah kesepakatan seenaknya.
Humphrey mengancam kalau Malaysia melanggar perjanjian tersebut maka pemerintah Indonesia tidak segan-segan akan memberlakukan moratorium lagi.
"Sudah ditentukan kita cabut moratorium karena adanya klausul yang kita sepakati. Kalau dilanggar, ya kita bisa lakukan moratorium lagi," kata Humphrey
Kekhususan pekerjaan itu disebut bertujuan agar TKI tidak melakukan semua hal dalam satu rumah tangga karena itu sama saja dengan pengeksploitasian.
"Ini bisa jadi perbudakan, itulah yang terjadi di Arab, semua dilakukan dari cuci mobil, masak, membersihkan rumah, apalagi kalau rumahnya banyak. Kalau itu terjadi, kasihan TKI kita," kata Humphrey.
Menurutnya, kalau ada pemakaian tenaga kerja yang di luar tugasnya maka berarti itu sudah melanggar perjanjian.
"Kali ini kita mau tegas, jangan ada penafsiran lain-lain lagi," kata Humphrey.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




