Anak Buah Ariesman Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 1 September 2016 | 15:51 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ariesman Widjaja berbincang dengan ajudannya Trinanda Prihantoro (kanan)
Ariesman Widjaja berbincang dengan ajudannya Trinanda Prihantoro (kanan) (Antara)

Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Selain itu, Trinanda juga divonis dengan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan hukuman penjara. Majelis Hakim menilai anak buah mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu telah turut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam menyuap Rp 2 miliar kepada Sanusi terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Mengadili menyatakan terdakwa Trinanda terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda 150 juta, subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).

Majelis Hakim meyakini pemberian uang kepada Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta itu dilakukan dengan tujuan mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Selain itu, uang ini juga bertujuan untuk mengakomodasi pasal tambahan agar Ariesman selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Tak hanya itu, uang ini juga agar mempengaruhi pasal yang berkaitan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Atas perbuatannya, Trinanda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan bagi Trinanda yakni tindakannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Putusan hakim terhadap Trinanda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan 3,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Trinanda yang mengantarkan duit suap untuk Sanusi.

Sementara, Ariesman divonis tiga tahun penjara. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon