Nunun Disindir Hakim
Senin, 26 Maret 2012 | 18:56 WIB
Jaksa KPK pun diminta untuk tidak melanggar ketetapan majelis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sudjatmiko menyindir agar Nunun Nurbaetie tidak melanggar ketetapan Majelis Hakim seperti yang dilakukan oleh M Nazaruddin.
Hal itu dikatakan oleh Sudjatmiko sesaat sebelum sidang perkara dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 ditunda lantaran Nunun sakit.
"Soal pemeriksaan, kalau memang ini nanti kami ijinkan, tapi sebagaimana ijin berobat jalan, ya setelah berobat kembali ke Rutan (Rumah Tahanan)," kata Sudjatmiko.
Tidak hanya pihak Nunun yang diingatkan, Jaksa Penuntut Umum KPK pun diminta untuk tidak melanggar ketetapan majelis dengan mengijinkan terdakwa menjalani rawat inap.
"Kepada Penuntut Umum, saya ingatkan kalau berobat jalan ya berobat jalan jangan nginap," kata Sudjatmiko.
Menurut Sudjatmiko, bila terdakwa butuh diinapkan, harus melalui ketetapan Majelis Hakim. "Kalau harus menginap ya bilang kepada Majelis," kata Sudjatmiko.
Kemudian soal Rumah Sakit, karena biaya pengobatan ditanggung oleh negara, maka Majelislah yang berhak menentukan.
"Tentunya rumah sakitnya majelis yang tentukan karena itu akan jadi tanggungan negara," kata Sudjatmiko.
Sidang kasus cek perjalanan terpaksa dihentikan lantaran Nunun muntah dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter KPK, Nunun dinilai tidak mampu melanjutkan persidangan hari ini.
Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang, terdakwa kasus ini, M Nazaruddin mendadak sakit dan ditetapkan untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Akan tetapi, Nazaruddin malah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut tanpa melalui proses penetapan dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sudjatmiko menyindir agar Nunun Nurbaetie tidak melanggar ketetapan Majelis Hakim seperti yang dilakukan oleh M Nazaruddin.
Hal itu dikatakan oleh Sudjatmiko sesaat sebelum sidang perkara dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 ditunda lantaran Nunun sakit.
"Soal pemeriksaan, kalau memang ini nanti kami ijinkan, tapi sebagaimana ijin berobat jalan, ya setelah berobat kembali ke Rutan (Rumah Tahanan)," kata Sudjatmiko.
Tidak hanya pihak Nunun yang diingatkan, Jaksa Penuntut Umum KPK pun diminta untuk tidak melanggar ketetapan majelis dengan mengijinkan terdakwa menjalani rawat inap.
"Kepada Penuntut Umum, saya ingatkan kalau berobat jalan ya berobat jalan jangan nginap," kata Sudjatmiko.
Menurut Sudjatmiko, bila terdakwa butuh diinapkan, harus melalui ketetapan Majelis Hakim. "Kalau harus menginap ya bilang kepada Majelis," kata Sudjatmiko.
Kemudian soal Rumah Sakit, karena biaya pengobatan ditanggung oleh negara, maka Majelislah yang berhak menentukan.
"Tentunya rumah sakitnya majelis yang tentukan karena itu akan jadi tanggungan negara," kata Sudjatmiko.
Sidang kasus cek perjalanan terpaksa dihentikan lantaran Nunun muntah dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter KPK, Nunun dinilai tidak mampu melanjutkan persidangan hari ini.
Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang, terdakwa kasus ini, M Nazaruddin mendadak sakit dan ditetapkan untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Akan tetapi, Nazaruddin malah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut tanpa melalui proses penetapan dari majelis hakim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




