Nunun Disindir Hakim

Senin, 26 Maret 2012 | 18:56 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti  mendengarkan kesaksian dari Paskah Suzeta. FOTO : Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian dari Paskah Suzeta. FOTO : Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN
Jaksa KPK pun diminta untuk tidak melanggar ketetapan majelis. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sudjatmiko menyindir agar Nunun Nurbaetie tidak melanggar ketetapan  Majelis Hakim seperti yang dilakukan oleh M Nazaruddin.
 
Hal itu dikatakan oleh Sudjatmiko sesaat sebelum sidang perkara dugaan  suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank  Indonesia tahun 2004 ditunda lantaran Nunun sakit.
 
"Soal pemeriksaan, kalau memang ini nanti kami ijinkan, tapi sebagaimana  ijin berobat jalan, ya setelah berobat kembali ke Rutan (Rumah Tahanan)," kata Sudjatmiko.
 
Tidak hanya pihak Nunun yang diingatkan, Jaksa Penuntut Umum KPK pun  diminta untuk tidak melanggar ketetapan majelis dengan mengijinkan  terdakwa menjalani rawat inap.
 
"Kepada Penuntut Umum, saya ingatkan kalau berobat jalan ya berobat jalan jangan nginap," kata Sudjatmiko.
 
Menurut Sudjatmiko, bila terdakwa butuh diinapkan, harus melalui ketetapan Majelis Hakim. "Kalau harus menginap ya bilang kepada Majelis," kata Sudjatmiko.
 
Kemudian soal Rumah Sakit, karena biaya pengobatan ditanggung oleh negara, maka Majelislah yang berhak menentukan.
 
"Tentunya rumah sakitnya majelis yang tentukan karena itu akan jadi tanggungan negara," kata Sudjatmiko.
 
Sidang kasus cek perjalanan terpaksa dihentikan lantaran Nunun muntah dua kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter KPK, Nunun dinilai tidak mampu melanjutkan persidangan hari ini.
 
Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI  Palembang, terdakwa kasus ini, M Nazaruddin mendadak sakit dan ditetapkan untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
 
Akan tetapi, Nazaruddin malah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut tanpa melalui proses penetapan dari majelis hakim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon