Warga Tanah Merah Ingin Kepastian Status Hunian

Selasa, 4 Oktober 2016 | 14:04 WIB
HS
AD
Penulis: Hotman Siregar | Editor: ALD
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. (SP/Joanito de Saojoao)

Jakarta – Langkah warga Tanah Merah, Jakarta Utara, menyodorkan kontrak politik kepada bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilandasi keinginan agar ada kepastian hukum terkait status tanah yang mereka diami selama puluhan tahun. Mereka berharap, jika memenangi Pilgub DKI Jakarta, Anies bersedia memberi kepastian status hukum, dengan melegalkan hunian warga yang telah ditempati selama lebih 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Jakarta, Senin (3/10) malam. Dia menjelaskan, persoalan kepemilikan lahan di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara harus segera diselesaikan pemerintah. Sebab, ribuan keluarga telah menetap di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu, sehingga perlu mendapat perhatian serius gubernur DKI di masa mendatang.

"Untuk itu Pak Anies dan Pak Sandiaga hadir di sana untuk menyerap aspirasi rakyat. Apa yang bisa dilakukan untuk warga Tanah Merah ya memberikan kepastian bahwa mereka berhak tinggal di sana. Tentunya setelah Anies-Sandiaga terpilih, janji itu akan ditepati. Kita yakin Anies-Sandi mampu menyelesaikan persoalan yang ada di sana sesuai aturan yang berlaku," kata Andre.

Kontrak politik Anies dengan warga Tanah Merah merupakan wujud komitmen tinggi calon kepala daerah yang ingin memanusiakan semua warganya tanpa terkecuali. Warga Tanah Merah juga rakyat Indonesia yang hak-haknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

"Kalau lahan di Tanah Merah itu milik negara, tidak ada salahnya diberikan ke rakyat. Negara ada karena rakyat, dan negara wajib hadir saat rakyatnya menderita dan tak memiliki kepastian tempat tinggal," kata Andre.

Menurutnya, saat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh kaum miskin kota, dengan sendirinya kemiskinan akan hilang. Selain itu, Anies-Sandiaga berkomitmen akan melaksanakan pembangunan tanpa ada yang tersakiti.

"Anies juga akan membangun kampung deret dan kampung susun sebagaimana dijanjikan Jokowi saat kampanye Pilgub 2012 lalu. Yang jelas setiap ada penataan dan pembangunan tidak akan melanggar hukum. Memindahkan masyarakat bukan hanya kasih rusun, tapi juga jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian. Intinya mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arif Poyuono menjelaskan, selama bertahun-tahun warga Tanah Merah dipersulit untuk membuat KTP. Padahal, mereka sudah tinggal selama puluhan tahun. Munculnya perkampungan kumuh di ibu kota selama ini, kata Arif, karena kegagalan pemerintah mengangkat ekonomi rakyat. Pemprov DKI telah gagal menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.

"Pemprov telah gagal menyediakan hunian yang murah bagi warga Jakarta. Kumuh itu hitungannya lebih kepada penilaian dari sisi ekonomi. Saya kira tak ada warga Jakarta yang ingin tinggal di permukiman kumuh," tandasnya.

Isi kontrak politik yang ditandatangani Anies dinilai kontroversial, karena menyangkut kesediaan mantan mendikbud itu untuk melegalkan permukiman warga yang selama ini dianggap ilegal, namun sudah ditempati selama 20 tahun. Legalisasi itu, jika direalisasikan, akan dituangkan dalam bentuk sertifikat hak milik.

Selain itu, warga Tanah Merah juga menuntut Anies, jika terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta, untuk merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka ingin Anies tidak mengubah lahan menjadi fungsi lain, termasuk ruang terbuka hijau, dan lebih mengutamakan kepentingan warga yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun di lahan itu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon