BK DPD: Tak Ada Hubungan Praperadilan dan Pemberhentian Irman Gusman
Kamis, 6 Oktober 2016 | 11:52 WIB
Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD), AM Fatwa menyatakan, tidak ada korelasi antara keputusan BK DPD memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD dengan praperadilan yang diajukan senator asal Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, Irman saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi pendistribusian gula impor.
Fatwa menyatakan, praperadilan merupakan proses hukum, sementara Irman diberhentikan lantaran dinilai melanggar kode etik dan tata tertib DPD. Atas pelanggaran kode etik ini, Fatwa menyatakan, sebagai Badan Kehormatan pihaknya harus menggelar sidang pleno yang selanjutnya memutuskan secara aklamasi menjatuhkan sanksi terhadap Irman dengan memberhentikan dari jabatan Ketua DPD.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan. Itu lain-lain. (Praperadilan) Itu proses peradilan ya. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib. Itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," papar Fatwa.
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan," kata Fatwa saat akan menjenguk Irman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10).
Dengan demikian, kata Fatwa, pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD tidak berhubungan dengan putusan Pengadilan Jakarta Selatan terhadap gugatan praperadilan Irman nantinya. Namun, Fatwa tak menutup kemungkinan untuk kembali menggelar sidang jika nantinya pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Irman dan mencabut statusnya sebagai tersangka.
"(Putusan praperadilan dengan pemberhentian Irman) Loh itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan sekarang ini. Kami memberhentikan itu karena (Irman) dijadikan tersangka oleh KPK. Ya titik sampai di situ. Kalau besok lusa tidak jadi tersangka ya kita sidang lagi. (Diangkat lagi atau tidak) Itu nanti terserah. tergantung rapat," katanya.
Meski demikian, Fatwa mengakui tidak adanya mekanisme untuk mengangkat kembali Irman jika terbebas dari sangkaan KPK. Fatwa yang merupakan senator asal DKI hanya menyebut, pemberhentian Irman merupakan proses yang telah dipikirkan DPD dan telah berjalan.
"Ya sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu (mengangkat kembali Irman) dan itu tidak pernah terjadi semacam itu. Jadi ini sudah proses yang sudah dipikirkan dan berjalan," ungkapnya.
Fatwa menyatakan, keputusan memberhentikan Irman telah disampaikan dan ditetapkan oleh Rapat Sidang Paripurna DPD RI pada Rabu (5/10) kemarin. Untuk itu, Pimpinan DPD yang akan menyampaikan penetapan tersebut kepada Irman. Rencananya, Pimpinan DPD akan menjenguk Irman yang kini ditahan di Rutan Guntur hari ini untuk menyampaikan penetapan tersebut.
"Itu nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini, tapi memang saya yang menandatangani. Pemberhentian Pak Irman sebagai ketua DPD saya yang menandatangani. Pimpinan itu dilapori saja. Ya pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna menerima laporan dari BK DPD," katanya.
Dalam kesempatan ini, Fatwa membantah terjadinya silang pendapat di antara anggota DPD terkait pemberhentian Irman. Menurut Fatwa, hujan interupsi yang mewarnai Rapat Paripurna DPD kemarin merupakan ungkapan simpati yang disampaikan sebagian anggota DPD terhadap kasus yang menjerat Irman.
"Tidak. Itu semua suara simpati saja. Itu soal yang biasa dalam persidangan ada yang kurang jelas. Kita sudah jelaskan. Setelah jelas semua menerima. Jadi tidak ada yg menolak lagi. Ini bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," paparnya.
Sebelumnya, Irman tak terima dengan keputusan DPD yang memberhentikannya sebagai ketua. Irman menyatakan, DPD seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah. Apalagi, pihaknya sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya.
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum yah," kata Irman usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
Irman menyatakan, DPD seharusnya menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan praperadilan yang diajukannya ini. Menurutnya, jika gugatan praperadilannya dimenangkan pengadilan akan menimbulkan komplikasi hukum. Namun, Irman tak menjelaskan komplikasi yang timbul akibat pencopotan dirinya ini.
"Iya kalau (saya) benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman rencananya akan digelar PN Jaksel pada Selasa (18/10) mendatang. Persidangan ini akan dipimpin Hakim tunggal, I Wayan Karya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, Rabu (5/10), DPD menetapkan keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman sebagai ketua DPD. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan Sutanto dan Memi terkait dengan rekomendasi pendistribusian gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




