Polisi Tangkap 10 Penjudi di Padang

Kamis, 6 Oktober 2016 | 19:25 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi judi dan alkohol.
Ilustrasi judi dan alkohol. (Istimewa)

Padang - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap 10 orang yang diduga berjudi pada Kamis (6/10) dinihari.

"Masing-masing pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi tersebut di salah satu rumah pelaku," kata Kapolsek Padang Barat Kompol Syahrul Chan di Padang.

Ia menyebutkan, pelaku terdiri atas Hendri Sukma (35), Deni (40), Indriatmo (40), Nurcahya (35), Rizaldi (35), Linda (33), Hartius (48), Fadli Winanda (39), Andrian (36) dan Rika Afriza (24).

"Dari tangan pelaku, kami menyita 216 lembar kartu remi, uang tunai sejumlah Rp 655 ribu, dan 11 telepon genggam," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap para tersangka untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba.

Menurut dia, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di lokasi tersebut. "Dapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan kami temukan mereka sedang bermain judi dalam dua grup," sebut dia.

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba jenis apa pun dan seluruh tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Padang Barat.

"Untuk tiga orang tersangka perempuan, langsung kami serahkan ke Polsekta Padang Timur yang memiliki sel wanita, dan saat ini, masih kami lakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka," jelas dia.

Ia mengatakan, seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon