Polrestabes Medan Siap Proses Pengaduan Korban Dimas Kanjeng
Minggu, 9 Oktober 2016 | 22:23 WIB
Medan - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Mardiaz Khusin Dwihananto mengharapkan, warga Medan yang menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebaiknya membuat laporan pengaduan.
"Kita akan menerima laporan dan memproses tindak lanjut pengaduan di antara warga yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng. Tidak perlu takut maupun malu saat membuat laporan pengaduan," ujar Mardiaz Khusin Dwihananto di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (9/10).
Mardiaz mengatakan, kasus penipuan Dimas Kanjeng yang saat ini diproses kepolisian, sebaiknya dijadikan pelajaran berharga oleh masyarakat. Jangan sampai, kata dia, masyarakat mempercayai orang tertentu maupun paranormal yang bisa melakukan penggandaan uang tersebut.
"Sampai sejauh ini, membang belum ada laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng. Kemungkinan ada korban namun malu jika membuat pengaduan. Seharusnya, tidak perlu malu jika sudah menjadi korban. Kita minta masyarakat supaya jangan lagi mempercayai penggandaan uang itu," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




