Kabareskrim Tegaskan Netralitas Polri dalam Pilkada
Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:43 WIB
Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Breskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menekankan netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Polri tidak akan melibatkan diri dalam politik praktis sebagaimana harapan seluruh rakyat Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.
"Pimpinan Polri memberikan penekanan khusus soal netralitas dalam pemilihan umum. Polri bersikap netral dalam politik dan jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis. Netralitas Polri merupakan harapan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2000," ujar Ari Dono saat memberikan sambutan pada acara "Pelatihan Penyidikan dan Sistem Aplikasi Laporan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2017" di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Selain diatur oleh UUD 1945 dan TAP MPR, kata Ari Dono, netralitas Polri dalam Pilkada juga diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menegaskan beberapa hal, yakni Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.
Selain UU Kepolisian, netralitas Polri juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU Pilkada tersebut, kata Ari Dono, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian RI. Yang menegaskan kewajiban dan larangan bagi anggota Polri terlibat dalam kehidupan politik. Bahkan, dalam salah satu pasal diatur mengenai sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik profesi itu," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan, netralitas Polri ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pedoman Netralitas anggota TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Netralitas Polri ini, kata dia, juga sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Tribrata.
"Komitmen netralitas ini akhirnya tidak hanya menyangkut institusi semata, namun juga termasuk individu-individu yang ada di dalam institusi Polri," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




