Orang Rimba Diberi Hak Kelola 114 Ha Kebun Karet
Kamis, 20 Oktober 2016 | 15:51 WIB
Jambi - Orang Rimba kini memiliki hak untuk mengelola tanaman karet seluas 114 hektare (ha) dalam konsesi perusahaan di daerah Terab, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Hak itu diperoleh setelah diadakannya dialog antara Orang Rimba dan PT Wana Perintis yang digelar pada Selasa (18/10) di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Bina Usaha Hutan Produksi Kementerian LHK, Gatot Soebiantoro, Kamis (20/10).
PT Wana Perintis merupakan pemegang usaha tanaman industri karet akhirnya memerikan lahan seluas 114 ha kepada orang rimba untuk mengelola perkebunan karet tersebut sebagai sumber pendapatan orang rimba, atau yang dikenal Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam dialog yang dihadiri Kadis Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah, dan Ida Mangiri dari Kementerian Sosial, serta ikut hadir sejumlah Orang Rimba, termasuk empat unsur pimpinan di wilayah Terab, yakni Tumenggung Menyurau, Tumenggung Ngamal, Tumenggung Nyenong, dan Tumenggung Ngirang.
Semua pihak sepakat untuk memberikan lahan seluas ratusan hektare tersebut kepada orang rimba untuk mengelolanya.
"Atas kerelaan PT Wana Perintis menyerahkan hak kelola itu, pemerintah pun memberi kompensasi dengan menghapus, atau mereduksi nilai provisi sumber daya hutan (PSDH) dari investasi yang dikeluarkan perusahaan pada areal tanam itu," jelas Gatot.
Setelah kalkulasi dibuat, akan dirembuk lagi mengenai persentase bagi hasil penjualan getah karet dalam skema kemitraan perusahaan dan Orang Rimba. Pada akhirnya, kedua pihak akan menyelesaikan finalisasi draf kesepahaman pada 24 Oktober nanti.
Terobosan baru dalam upaya penyelesaian konflik itu didukung semua pihak dan untuk saat ini perusahaan terbebani biaya investasi. Dari 6.900 hektar areal konsesi hutan tanaman industri (HTI), hanya 2.700 ha yang baru dapat ditanami.
Dari penanaman itu, perusahaan belum memperoleh untung. Sementara itu, areal yang dituntut untuk pengelolaan Orang Rimba masuk areal tanaman pokok, bukan areal konservasi maupun kehidupan.
Gatot mengatakan, sesuai aturan, memang tidak seluruh areal dapat dibuka menjadi HTI. Perusahaan wajib mengalokasikan arealnya untuk tanaman kehidupan, konservasi, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Mengenai lahan 114 ha yang terletak pada areal tanaman pokok, selanjutnya dapat dilakukan revisi rencana kerja usaha perusahaan, sehingga masuk areal tanaman kehidupan.
Orang Rimba merupakan komunitas adat yang turun-temurun menempati Bukit Duabelas. Ekosistem itu terdiri atas Taman Nasional Bukit Duabelas seluas 60.500 ha dan hutan penyangga sekelilingnya yang menghampar di empat kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Tebo, dan Merangin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




