Bongkar Pabrik, Polisi Sita 4.000 Ekstasi
Kamis, 3 November 2016 | 18:58 WIB
Jakarta-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis ekstasi, di Taman Puri Cendana Blok 8 Nomor 15, Tambun, Bekasi. Pemiliknya, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan, penggerebekan pabrik rumahan ekstasi itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (2/11) kemarin.
"Kami telah mengungkap pembuatan narkotika jenis ekstasi di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 Nomor 15, Tambun, Bekasi," ujar John, Kamis (3/11).
Dikatakannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4.000 butir ekstasi warna kuning, satu unit alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu buah cairan eter, dan satu alat timbangan.
"Tersangka yang diamankan atas nama Roy Gunawan (40), pemilik lab tersebut," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. "Kami kemudian melakukan penyelidikan, melakukan penangkapan, penggeledahan, dan menyita barang bukti tersebut," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




