Proses Hukum Ahok, Momentum Jadikan Hukum Sebagai Panglima
Rabu, 9 November 2016 | 11:48 WIB
Jakarta - Koordinator Tim Pembala Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dan peristiwa aksi unjuk rasa 4 November 2016, harus menjadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk menjadikan hukum sebagai panglima.
Apalagi, kata dia, pada sàat yang bersamaan Presiden Jokowi sedang membenahai penegakan hukum melalui program reformasi penegakan hukum.
"Sinyal kuat bahwa hukum akan dijadikan panglima dalan penyelesaian setiap kasus, nampak jelas dari keinginan Presiden Jokowi agar gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dilakukan secara terbuka, dihadiri banyak pihak dan disiarkan secara live oleh Televisi," ujar Petrus, di Jakarta, Rabu (9/10).
Petrus menilai model transparansi dalam gelar perkara yang nuansa politiknya sangat tinggi merupakan metode yang terbaik untuk menghindari praktek-praktek penggunaan kekuasaan politik untuk mengintervensi pelaksanaan tugas dan wewenang aparat penegak hukum. Apalagi kasus Ahok dan 4 November, kata dia merupakan perkara yang tekanan kekuatan massanya secara masif.
"Kita tahu bahwa praktek penegakan hukum dengan mempolitisasi hukum melalui kriminalisasi atau penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya, selama ini sudah menjadi tradisi dan telah banyak memakan korban yang rata-rata berasal dari kalangan politisi/penguasa dan pengusaha papan atas yang sedang tidak disukai kelompok kekuatan tertentu," tandas dia.
Oleh karena itu, lanjut Juru Bicara Aspirasi Indonesia ini menegaskan model gelar perkara secara terbuka dalam kasus penistaan agama, wajib kita apresiasi dan dukung. Selain tidak melanggar asas due process of law atau melanggar HAM pihak manapun, juga dalam rangka memenuhi asas keterbukaan dan akuntabikitas dalam penegakan hukum.
"Karena selama ini praktek penyelidikan dan penyidikan dengan menggelar perkara secara tertutup, lebih memberikan ruang untuk KKN, daripada mencegah praktek-praktek tidak terpuji yang sering terjadi dalam proses hukum seperti, kriminalisasi, politisasi hukum, dan penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya," ungkap dia.
Petrus menilai gelar perkara secara terbuka yang digagas oleh Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk sikap negara melindungi segenap warga negara. Munurut dia, tidak benar kalau ada yang berpendapat bahwa gelar perkara secara terbuka dalam kasus penistaan agama hanya untuk melindungi Ahok.
"Sekali lagi tidak hanya melindungi Ahok tetapi Buni Yani dan juga terhadap seluruh warga negara. Gelar perkara merupakan bentuk akuntabilaitas pemerintah dalam penegakan hukum di satu pihak dan penghargaan pemerintah terhadap partisipasi publik atau peran serta masyarakat dalam penegakan hukum di pihak lain," tutur dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




