Sumbangan Kampanye

KPU DKI: Sumbangan Kecil Tak Perlu Pakai NPWP

Jumat, 11 November 2016 | 22:22 WIB
MN
DP
HS
DS
Sumarno.
Sumarno. (Antara)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, sebagai syarat dari transparansi keuangan yang telah disepakati bersama dengan tim sukses (timses) ketiga calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, pihaknya mensyaratkan penyumbang wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Ini sudah aturan resmi yang telah disepakati bersama. Selain NPWP, penyumbang juga harus mencantumkan identitas seperti KTP, alamat lengkap, sumber dana, ketentuan tidak terikat masalah hukum seperti korupsi dan urusan pajak," ujar Sumarno, Jumat (11/11).

Besaran sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta. "Sedangkan batas minimal tidak dibatasi. Lima ribu perak pun boleh," katanya.

Untuk masyarakat yang ingin menyumbang uang Rp 5.000, Rp 10.000 atau uang kecil, menurut Sumarno, tidak perlu menggunakan NPWP. "Cukup dimasukkan dalam kotak dan dikoordinasi oleh penanggung jawab yang memiliki NPWP," tukasnya.

Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menargetkan pendapatan dari rekening untuk penggalangan dana kampanye melalui rekening khusus sebesar Rp 50 miliar. "Target kami Rp 50 miliar," kata Basuki, Kamis (10/11).

Ia mengatakan, hanya ada satu rekening yang didaftarkan resmi ke KPU DKI Jakarta sebagai media untuk menerima sumbangan dana tersebut.

Kendati tidak mengetahui pasti jumlah yang sudah diterima, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada Rp 1 miliar yang terkumpul. Rp 50 miliar itu juga merupakan target kuantitatif yang bisa terkumpul pada 16 Desember 2016 ini.

Mereka yang akan melakukan donasi atau menyumbang, bisa secara online dan offline. Cara online dengan membuka website www.ahokdjarot.id di mana terdapat pilihan donasi melalui kartu kredit, transfer bank, atau ATM/Mobile/Internet Banking. Sedangkan secara offline bisa dengan mendatangi kantor BCA atau di acara-acara kampanye rakyat.

"Nanti kami cek ke rekening. Kan sekarang yang belum ada konfirmasi mesti tanda tangan basah. Kalau buat iklan, isi formulir pernyataan sumbangan karena tanpa mengisi, maka itu uang masuk tidak bisa kami gunakan sehingga akan diambil buat negara. Semua orang wajib isi formulir," katanya.

Juru bicara tim relawan Teman Ahok, Singgih Widyastomo membenarkan, tidak ada masalah dengan pengumpulan uang sumbangan dari masyarakat dalam jumlah kecil. "Kami sudah berkonsultasi dengan KPUD perihal warga yang ingin menyumbang uang kecil atau receh tapi tidak punya NPWP. KPUD mempersilakan kami mengumpulkan uang sumbangan tersebut di bawah koordinasi penanggung jawab yang memiliki NPWP," ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Tim Sukses Anies-Sandi, Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya pengumpulan dana kampanye melalui gathering. Alasannya, peraturan KPUD sangat ketat terkait pengumpulan dana kampanye. "Kami tidak berani ambil risiko. Terlalu riskan soalnya," ujar Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, tim pemenangan Anies-Sandi cukup mendapatkan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon dan partai politik pendukung.

"Partai dan calon yang kami usung bergotong royong. Kalau ada bantuan dari pihak lain ya kami terima tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami tidak mau melanggar aturan KPU terkait dana kampanye ini. Kami ikut aturan saja," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon