KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak dan Presdir PT EK Prima

Rabu, 23 November 2016 | 09:30 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Handang Soekarno.
Handang Soekarno. (Antara)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu) Handang Soekarno dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11).

Handang dan Rajesh yang ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Handang dan Rajesh keluar ruang pemeriksaan di Gedung KPK dalam waktu yang terpisah. Namun, kedua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan ini kompak memilih bungkam dan bergegas masuk mobil tahanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tim penyidik menahan Rajesh di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara Handang ‎ditahan di Rutan KPK. Kedua tersangka setidaknya bakal mendekam di sel masing-masing selama 20 hari mendatang.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan terpisah. Tersangka HS (Handang Soekarno) ditahan Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa.

Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar. PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.

Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 ‎sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon