Buni Yani Tersangka, Ini Kata Ahok dan Anies

Kamis, 24 November 2016 | 16:25 WIB
LT
YD
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: YUD
Anies Baswedan saat berkunjung ke ruang redaksi Beritasatu, 29 Sept. 2016.
Anies Baswedan saat berkunjung ke ruang redaksi Beritasatu, 29 Sept. 2016. (Heru Andriyanto/ Beritasatu.com)

Jakarta - Penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus Penyebaran SARA oleh Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (23/11), mendapat tanggapan dari Calon Gubernur (Cagub) nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cagub nomor urut tiga Anies Baswedan.

Kedua cagub ini memiliki keterkaitan dengan sosok Buni Yani. Bila Ahok terkait dengan penyuntingan serta penyebarluasan videonya saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sedangkan Anies, pernah disebarluaskan fotonya bersama Buni Yani dalam acara sebuah halal bihalal.

Menanggapi ditetapkan status tersangka Buni Yani, Ahok tidak mau berkomentar apa pun. Media diminta untuk bertanya langsung kepada aparat kepolisian.

"Tanya sama aparat. Saya tidak tahu," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Sementara Anies meminta media massa menghentikan pertanyaan yang menyangkut fotonya dengan Buni Yani. Karena ia tidak ada hubungan apa pun dengan Buni Yani.

"Tolong berhentikan menyangkut kan saya dengan urusan itu. Tak ada sangkutannya hanya karena ia pernah memasang fotonya dengan saya dalam sebuah acara," kata Anies.

Menurutnya, foto itu adalah foto yang biasa dan tidak ada nilai khusus. Karena ia hadir dalam ribuan acara, bertemu dengan warga dan ada ratusan foto.

"Saya hadir dalam ribuan acara. Dan ribuan acara ada ratusan foto. Berhenti. Capek saya dan enggak ada urusannya sama saya. Masa sih itu ditanyai itu terus ke saya," ujarnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon