Jadi Tersangka, ini Tanggapan Buni Yani

Kamis, 24 November 2016 | 19:43 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Buni Yani (kanan)bersama pengacaranya tiba di Bareskrim Jakarta, Kamis 10 November 2016.
Buni Yani (kanan)bersama pengacaranya tiba di Bareskrim Jakarta, Kamis 10 November 2016. (Antara)

Jakarta - Buni Yani mengaku sangat kecewa dengan penetapan statusnya sebagai tersangka setelah mengunggah cuplikan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengklaim telah dikriminalisasi karena kasusnya ditarik ke permasalahan politik.

"Kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yang menjadikan saya tersangka. Tapi mungkin mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda, kami menghargai itu," ujar Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Ia juga mengimbau agar keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan.

"Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," ungkapnya.

Ia menyampaikan, penanganan kasusnya sangat berbeda dengan kasus yang dihadapi Basuki.

"Sangat berbeda dengan yang dilakukan Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernur kan gelar perkara dulu baru ditentukan menjadi status tersangka. Kalau dalam kasus saya, bahkan BAP-nya baru keluar saja, saya langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Buni menegaskan, penanganan kasusnya tidak adil.

"Saya merasa sebagai warga negara yang selalu koperatif, itu tidak fair sama sekali. Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama," jelasnya.

"Saya merasa ini kriminalisasi. Jadi ditarik-tarik terus ke politik, padahal saya bukan orang politik. Saya dosen biasa dan saya juga profesional. Saya dulu wartawan dan dosen," tandasnya.

Diketahui, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Rabu (23/11) kemarin.

Buni mengunggah cuplikan video Basuki yang menyindir lawan politiknya dalam menggunakan ayat Alquran untuk menjatuhkan dia, dan akhirnya calon gubernur petahana itu ditetapkan sebagi tersangka penistaan agama menyusul demonstrasi oleh sekitar 100.000 orang di Jakarta 4 November lalu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon