Kabur ke Luar Negeri, Beratkan Nazaruddin
Senin, 2 April 2012 | 19:48 WIB
Tindakan buron Nazaruddin dinilai memperburuk citra sebagai anggota DPR.
Perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, dianggap sebagai perbuatan yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan pidana Nazaruddin.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR. Tidak memberi contoh teladan pada rakyat tetapi jsutru memanfaatkan jabatan untuk korupsi. Mempersulit persidangan dan tidak kooperatif. Telah melarikan diri dan negara telah mengeluarkan biaya besar. Serta, tidak mengakui perbuatan," kata Jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Sedangkan, hal yang meringankan menurut jaksa hanyalah, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Nazaruddin sempat menjadi buronan internasional karena melarikan diri ke luar negeri. Pelarian mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari 23 Mei 2011.
Nazaruddin diketahui pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura tepat satu hari sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011.
Kemudian, KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Tetapi, diindahkan oleh Nazaruddin. Sehingga, akhirnya KPK
dengan tegas menyatakan Nazaruddin menjadi tersangka pada tanggal 30 Juni 2011.
Setelah itu, keberadaan Nazaruddin menjadi misteri karena tidak ada satu orang pun yang mengetahui. Walaupun, Ditjen Imigrasi sempat melacak yang bersangkutan berada di Thailand pada 20 Juli 2011 dan di Malaysia pada tanggal 25 Juli 2011.
Hingga akhirnya, Nazaruddin resmi menjadi buronan internasional setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam situs kepolisian internasional (interpol) pada 5 Juli 2011.
Perburuan terhadap Nazaruddin berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap oleh polisi Cartagena, Kolombia yang merupakan salah satu negara di Amerika Latin pada 7 Agustus 2011.
Kemudian, tim gabungan memulangkan Nazaruddin ke Indonesia dengan pesawat carteran senilai Rp4 miliar. Dan rombongan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (13/8) jam 20.00 WIB.
Perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, dianggap sebagai perbuatan yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan pidana Nazaruddin.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR. Tidak memberi contoh teladan pada rakyat tetapi jsutru memanfaatkan jabatan untuk korupsi. Mempersulit persidangan dan tidak kooperatif. Telah melarikan diri dan negara telah mengeluarkan biaya besar. Serta, tidak mengakui perbuatan," kata Jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Sedangkan, hal yang meringankan menurut jaksa hanyalah, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Nazaruddin sempat menjadi buronan internasional karena melarikan diri ke luar negeri. Pelarian mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari 23 Mei 2011.
Nazaruddin diketahui pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura tepat satu hari sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011.
Kemudian, KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Tetapi, diindahkan oleh Nazaruddin. Sehingga, akhirnya KPK
dengan tegas menyatakan Nazaruddin menjadi tersangka pada tanggal 30 Juni 2011.
Setelah itu, keberadaan Nazaruddin menjadi misteri karena tidak ada satu orang pun yang mengetahui. Walaupun, Ditjen Imigrasi sempat melacak yang bersangkutan berada di Thailand pada 20 Juli 2011 dan di Malaysia pada tanggal 25 Juli 2011.
Hingga akhirnya, Nazaruddin resmi menjadi buronan internasional setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam situs kepolisian internasional (interpol) pada 5 Juli 2011.
Perburuan terhadap Nazaruddin berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap oleh polisi Cartagena, Kolombia yang merupakan salah satu negara di Amerika Latin pada 7 Agustus 2011.
Kemudian, tim gabungan memulangkan Nazaruddin ke Indonesia dengan pesawat carteran senilai Rp4 miliar. Dan rombongan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (13/8) jam 20.00 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




