Kasus Suap Kempupera, KPK Periksa Politikus PKB

Kamis, 15 Desember 2016 | 13:02 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Fathan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Fathan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi V, Fathan Subchi, Kamis (15/12). Politikus PKB itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fathan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng yang telah berstatus tersangka.

"(Fathan) Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (Sok Kok Seng)," kata Febri.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali dijalani Fathan. Setidaknya, Fathan telah lebih dari tiga kali diperiksa terkait kasus yang telah menjerat tiga anggota DPR ini.

Dalam dakwaan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Fathan disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015. Selain Fathan, pertemuan ini dihadiri Damayanti, Budi Supriyanto dari Golkar, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dalam pertemuan tersebut, Amran menjelaskan proyek pembangunan jalan di Tehoru-Laimu, rekonstruksi Jalan Werinama-Laim dan pembagian bagian fee sebesar enam persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V yang mengusulkan program aspirasi dari proyek tersebut.

Damayanti mengusulkan program aspirasi jalan Tehoru-Laimu dengan kode 1E. Sedangkan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu menjadi usulan Budi Supriyanto yang telah ditersangkakan dalam perkara ini dengan kode 2D.

Selain Fathan, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Ober Gultom, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga Kempupera, serta Hediyanto W Husaeni yang menjabat Dirjen Bina Marga Kempupera. Seperti hal nya Fathan, dua pejabat Ditjen Bina Marga ini juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," katanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Damayanti, Amran yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan suap terkait proyek ini mengalir ke sejumlah pejabat Kempupera. Salah satunya, Direktur Jenderal Bina Marga Kempupera, Hediyanto W Husaini, disebut menerima US$ 60.000, atau sekitar Rp 787 juta.

Uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Kempupera tersebut adalah pinjaman dari sejumlah pengusaha, seperti So Hok Seng alias Aseng, dan Abdul Khoir yang merupakan kontraktor di Maluku.

Selain Hediyanto, pejabat lain yang menerima adalah, Sekretaris Jenderal Kempupera Taufik Widjojono senilai US$ 20.000, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin senilai US$ 10.000. Selain itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono, senilai US$ 10.000, serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai US$ 10.000.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Aseng menjadi orang kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon